Â
Â
Masuknya DR. Rizal Ramli di jajaran kabinet pemerintahan Jokowi terbukti telah membangunkan kesadaran rakyat akan pentingnya pengelolaan Sumber Daya Alam agar sesuai konstitusi. Yakni konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 3.
Â
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Â
Hampir selama 50 tahun lamanya semenjak berkuasanya orde baru (1967) sampai orde SBY-Budiono, ekonomi negeri ini jelas berhaluan neoliberal. Para penguasa rame-rame memperkosa konstitusi sedemikian rupa dengan aturan-aturan turunan yang justru bertolak belakang dengan konstitusi Republik ini.
Â
Mayoritas rakyat Indonesia tertipu dengan pragmatisme instan, sehingga rakyat sampai terlupakan memahami akan bahaya Neoliberalisme ini, atau jangankan rakyat biasa, sekelas para akademisi yang konon berpredikat profesor dengan kepala botak, sekelas para jenderal yang konon berbintang, sekelas politisi senior  yang konon paling jago, sekelas media yang konon paling objektif, dan sebagainya, terbukti dalam catatan sejarah justru menjadi agen-agen pengiyaan Neoliberalisme di Republik ini.
Â
Bahkan yang lebih ngeri dan gila lagi, ketika Menko Rizal Ramli beserta loyalisnya mempersoalkan haluan ekonomi Neoliberal itu, maka dianggap sesuatu yang usang dan tidak relevan, hal inilah yang sangat mengerikan dari nalar beberapa elemen di Republik ini. Namun sebagaimana Sukarno :
Â
“Bebek berjalan berbondong-bondong, akan tetapi burung Elang (Rajawali) terbang sendirianâ€,
Â
Petuah itulah yang membuat terus bersemangat di garis DR. Rizal Ramli yang memberikan solusi garis Ekonomi Konstitusi untuk melawan kebijakan Neoliberalisme itu.
Â
Bagi mereka para tokoh, para kademisi, para pejabat, para pelaku media, para aktivis, dsb, yang acuh dan tak mengganggap neoliberalisme itu sebagai ancaman, atau bahkan mereka berselingkuh dengan neoliberalisme itu sendiri, karena memang mereka tidak peduli dengan penting dan strategisnya kedaulatan sumber daya alam, kedaulatan pangan, kedaulatan pendidikan, dsb.
Â
Sebenarnya, Secara lebih sederhana, garis ekonomi konstitusi adalah menegakkan tata cara dinamika pengelolaan ekonomi negeri ini agar sesuai dengan UUD 1945. Jika konteksnya soal pengelolaan Sumber Daya Alam, maka sudah tentu turunanya haruslah sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang tanpa perkosaan kaum Neolib beserta antek-anteknya.
Â
Memang ekonomi sebuah Negara dalam dunia global seperti sekarang tidak terlepas dari proses interaksi, bahkan saling ketergantungan antar regional maupun global, namun hal tersebut bukan berarti kita harus meninggalkan ekonomi konstitusi, justru prinsip-prinsip ekonomi konstitusi dalam pengambilan kebijakan ekonomilah yang mampu menyelamatkan negeri kita dari jurang kemiskinan dan kehancuran bangsa ini.
Â
Menko Rizal Ramli ketika masuk di jajaran pemerintahan Jokowi, dengan spirit menegakkan ekonomi konstitusi, sontak saja langsung mengkepret berbagai proyek yang dipastikan akan memperdalam negeri ini masuk ke lubang jarahan neoliberalisme yang tidak manusiawi dan beradab itu,
Â
Sebut saja kepretan Menko Rizal Ramli terkait Proyek pembangunan listrik 35.000MW, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, proyek pembelian pesawat air bus, proyek pengembangan blok Masela dan mempersoalkan sepak terjang dan komitmen PT Freeport di Papua.
Â
Bagi Menko Rizal Ramli, selain proyek tersebut berpotensi besar menjadi ajang KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) oleh para PENGPENG (Penguasa Pengusaha), sekian proyek-proyek tersebut juga berpotensi membangkrutkan perekonomian negara, yang ujung-ujung hanya menambah hutang luar negeri Republik ini.
Â
Hutang luar negeri dipastikan akan terus bertambah, maka republik ini akan tergadai dengan dalih hutang luar negeri dibarter dengan Undang-Undang yang yang pro neoliberalisme, padahal neoliberalisme itulah pintu masuk neokolonialisme.
Â
Neoliberalisme berakibat pada rendahnya pertumbuhan ekonomi, yang ujung-ujungnya bangsa ini terus menjadi bangsa yang terbelakang, tidak berdaulat dan terus terjajah di era modern. Sebagaimana yang diungkapkan menko Rizal Ramli:
Â
“Untuk mendapatkan Hutang Luar Negeri, Indonesia harus mengikuti kemauan dari negara maupun lembaga keuangan yang memberikan hutang, agar membuat Undang-undang baru yang sesuai kemauan merekaâ€, misalnya undang-undang soal Migas, soal Sumber Daya Air, soal Penanaman Modal Asing, dsb.
Itulah yang sejatinya terjadi di Republik ini selama lima puluh tahun kebelakang.
Â
Bagi Mantan Menko Perekonomian di era Gus Dur ini, Indonesia sebenarnya bisa membangun tanpa harus bersumber dari hutang luar negeri, yakni dengan kebijakan terobosan yang cepat dan tepat, perekonomian Indonesia bisa tumbuh dan rakyat dapat langsung merasakan manfaatnya. Termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan benar.
Â
Indonesia sangat membutuhkan pejabat publik yang punya kemampuan memahami masalah dan harus berani mengambil tindakan yang out of the box, dan pejabat yang tidak punya konflik kepentingan. Bukan para pejabat yang keblinger dan pemalas itu.
Â
Sebagaimana para pejabat yang hari ini justru memuluskan penjarahan terhadap Sumber Daya Alam kita
Dengan berbagai aksi tipu-tipu dan manipulasinya, memaksakan pembangunan kilang terapung proyek blok Masela yang dipastikan hanya menguntungkan perusahaan asing.
Â
Baca berita ini terkait Blok Masela >>>
Rizal Ramli: Blok Masela Harus Dorong Ekonomi Indonesia Timur
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.