Tips Cerdik Terhindar Dari Bahaya Si Phishing

6 Jan 2016 00:11 23853 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Phishing adalah tindakan seseorang untuk mengelabuhi korban dengan cara membuat web replika/web palsu.

Sudah tidak asing lagi bagi kita yang suka dengan dunia maya dengan kalimat Phishing mungkin ada yang sudah tau Pishing ada juga yang belum tau Phishing atau malahan sudah terkena Phishing. Saya terlebih dahulu akan menjelaskan tentang apa itu Phishing. Phishing adalah tindakan seseorang untuk mengelabuhi korban dengan cara membuat web replika/web palsu dari website aslinya dengan tujuan untuk mencari informasi kata sandi yang digunakan seseorang untuk login ke website aslinya biasanya yang paling sering itu website yang berbasis social media, contohnya : facebook, twitter, dan instagram. Ada juga yang dari i-banking, paypal dan masih banyak lagi.

Biasanya si pelaku menyebarkan website phishing melalui akun social media milik orang lain yang sudah terkena phishing dengan embel-embel yang menarik entah itu hadiah ataupun sejenisnya untuk menarik perhatian korban. Ada juga yang melalui e-mail dengan cara spamming dengan embel-embel "Akun anda saat ini tidak aman, untuk mengamankan akun anda kembali anda dianjurkan untuk mengganti password melalui link ini" tentu korban akan terkelabuhi dan secara tidak sadar korban telah terjebak.

Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam login kedalam suatu website dan amati betul-betul apakah website itu aman atau tidak. Supaya kita mengetahui aman atau tidaknya berikut ini saya akan kasih tips untuk mendeteksi apakah website itu Asli atau Phishing. Simak baik-baik berikut :

1. Bila kita akan login kedalam suatu website kita tentu akan dimintai email&password; tapi kita harus teliti apakah ini alamat web yang benar atau tidak, sebagai contoh kita akan login ke website Facebook https://www.facebook.com , https://m.facebook.com adalah halaman asli website Facebook kalau alamat url kita sudah sama seperti itu berarti kita aman untuk login tapi kalau yang seperti ini : http://cipcup.itusaya.com/site/index.htmlTips Cerdik Terhindar Dari Bahaya Si Phishing

2. Biasanya sesudah kita memasukkan email dan password kedalam website Phishing akan ada notifikasi jebakan berupa "Maaf kata sandi yang anda masukkan salah, coba ulangi lagi". Ada juga yang mengelabuhi dengan cara langsung menghubungkan ke website aslinya padahal tanpa kita sadari sebelumnya kita juga sudah terhubung dengan website aslinya.

3. Kalau kalian menemukan website mencurigakan dengan ciri-ciri seperti gambar diatas, cobalah kalian agar tidak memasukkan email dan password asli kalian. Kalian bisa memasukkan email dan password secara ngasal, contoh email ngasal : test@test.com.

4. Kita mungkin pernah menemukan seseorang posting di sosial media atau di grup dengan embel-embel merayu, contoh : "Anda kepingin kaya secara cepat klik link dibawah ini, anda akat mengetahui rahasianya tanpa dengan pesugihan" atau "Berita terbaru, artis blablabla hamil diluar nikah dengan pacarnya mau lihat videonya klik link dibawah ini" itu hanya trik pelaku untuk menarik perhatian kita supaya kita terjebak dan tanpa kita sadari kita akan diarahkan ke web Phishing dan diminta untuk memasukkan email dan password kita.

5. Kalian juga bisa menggunakan ekstensi yang bisa anda pasang di web browser kalian seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox. Ekstensi ini bernama Netcraft|Fraud Detection, ekstensi ini berguna untuk mengidentifikasi web yang berbahaya seperti Phishing atau Fraud. Penggunaan ekstensi ini sangan mudah lihat gambar dibawah ini.Tips Cerdik Terhindar Dari Bahaya Si PhishingTips Cerdik Terhindar Dari Bahaya Si Phishing

6. Segeralah lapor kepada pihak yang berwajib kalau ini sangat merugikan untuk kalian karena ada UU ITE yang mengatur tentang Phishing dan juga Cybercrime.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 35&51; ayat 1 yang berbunyi :

-Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
 
- Pasal 51  

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana          dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dikeluarkannya UU ITE tersebut agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku phishing. Maka dari itu kita harus lebih cerdik dalam menggunakan internet supaya kita nantinya tidak dirugikan.

 

[fff]

Tags

About The Author

Fikri Firman F 42
Ordinary

Fikri Firman F

Seorang yang menyukai gadget serta digital grafis, main game, dan musik. Saat ini masih menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi Prodi Teknik Informatika UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel