article

Asing Boleh Miliki Properti di Indonesia

Asing Boleh Miliki Properti di Indonesia

Wacana tentang kepemilikan properti bagi asing di Indonesia sepertinya semakin mengkerucut, kelongaran semakin diberikan bagi Warga negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Diskusi panjang yang terlihat semakin jelas, peluang itu semakin ada. Pengembang pada berbagai sektor sedang menunggu termasuk para pengusaha yang menggeluti menjual rumah, pemasaran apartemen dan hunian mewah yang diprediksi menjadi pasar bagi asing.

Terlepas dari diskusi panjang dan pembahasan di berbagai instansi terkait tentang kepemilikan tersebut dan persiapan perundang undangan serta peraturan pemerintah sebagai payung hukum untuk menjalankannya, para penggiat properti, pengembang tetap melihat itu sebagai hal yang positif. Aturannya saja diperjelas, misalnya mulai harga berapa yang boleh dimiliki asing. Sebenarnya bukan hanya dibidang properti. Misalnya saja, perusahaan PMA yang eksis di Indonesia dengan bisnis raksasanya, seperti pengelolaan perkebunan dari puluhan tahun yang lampau di Pulau Sumatera. Usaha tambang di Papua, Kalimantan dan sebaginya, bukankah itu kemudahan yang telah diberikan untuk memiliki dan berinvestasi dalam jangka waktu yang sangat lama.

Peraturan perundang undangan atau UU Pokok Agraria sebenarnya telah memberi asing keleluasaan dengan beberapa jenis hak atas bangunan yang diatur dengan jelas. Namun disisi lain, dinamika perkembangan jaman dan upaya para pengembang yang ingin lebih dinamis, membuat wacara tersebut tidak henti hentinya diulas.

ads

Tentunya jika konsep kepemilikan properti dapat dilakukan oleh asing, perkembangan ini akan meningkatkan gairah yang baik bagi para pelaku usaha, termasuk memikat para asing yang ingin berinvestasi di kota kota besar di Indonesia pada bidang properti dengan segmen pasar yang dapat diarahkan pada warga asing.

Yang penting aturan yang akan digulirkan, memperhatikan pemerataan kebutuhan papan bagi masyarakat, tidak cukup hanya kepentingan bisnis dan pemilik modal semata. Jutaan rakyat Indonesia yang sulit memenuhi kebutuhannya hanya untuk memiliki rumah sederhana. Pemerintah harus memiliki konsep yang baik tentang ini. Selain untuk kebaikan sosial politik juga untuk kesejahteraan rakyat banyak seperti yang diamanahkan oleh UUD 45 untuk Indonesia Raya.

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads