Aplikasi Uber, Layanan Taksi Mahal yang Kontroversial

27 Nov 2014 10:00 3597 Hits 0 Comments Approved by Plimbi

Belakangan, ada sebuah aplikasi yang menyita perhatian banyak orang. Aplikasi tersebut adalah aplikasi Uber. Aplikasi yang satu ini merupakan aplikasi untuk memesan kendaraan atau boleh dibilang aplikasi untuk memesan “taksi”. Para penggunanya bisa memesan mobil untuk menuju ke suatu tempat atau mengantarkan sesuatu.

Belakangan, ada sebuah aplikasi yang menyita perhatian banyak orang. Aplikasi tersebut adalah aplikasi Uber. Aplikasi yang satu ini merupakan aplikasi untuk memesan kendaraan atau boleh dibilang aplikasi untuk memesan “taksi”. Para penggunanya bisa memesan mobil untuk menuju ke suatu tempat atau mengantarkan sesuatu. Mobil yang disediakan oleh layanan ini tergolong mewah.

Aplikasi ini cukup baik sebagai salah satu cara agar orang-orang tidak menggunakan mobil pribadi sehingga sedikit mengurangi macet. Sayangnya, aplikasi yang satu ini menuai kontroversi. Seperti apa aplikasi dan bagaimana aplikasi ini bisa menuai kontroversi? Simak pembahasannya Aplikasi Uber berikut :

 

TENTANG APLIKASI UBER

Aplikasi Uber adalah aplikasi yang sudah berjalan cukup lama di luar negeri. Aplikasi ini adalah aplikasi yang termasuk kategori transportasi. Kehadiran aplikasi ini adalah untuk memudahkan pengguna dalam memilih layanan transportasi yang nyaman dan berkelas. Aplikasi ini sendiri sudah membantu banyak orang di 100 kota dan 30 negara untuk menyediakan layanan transportasi umum nyaman dan aman. Banyak orang yang menyukai aplikasi ini karena pengguna cukup memberitahukan posisinya saat memesan taksi Uber. Tak berapa lama, taksi Uber akan menjemput penggunanya untuk menuju tempat tujuan.

Di Indonesia sendiri, taksi Uber hanya beroperasi di kota Jakarta dan masih terpusat di beberapa kawasan saja. Layanan yang baru meluncur di Indonesia Agustus 2014 ini memang masih terpusat di kawasan mewah, seperti CBD Sudirman dan Kuningan. Di dua kawasan tersebut, taksi Uber beroperasi dan siap mengantarkan para penumpang dengan mobil mewah seperti Toyota Camry, Alphard, Mercedes Benz S-Class, dan mobil mewah lainnya. Untuk tarifnya sendiri, taksi Uber memberlakukan biaya dengan hitungan jarak dan waktu.

Yang berbeda dari taksi biasa, pembiayaan atau ongkos taksi ini dibayar tidak dengan uang tunai tetapi menggunakan Google Wallet, PayPal dan kartu kredit.Untuk kawasan Jakarta sendiri, layanan ini menetapkan biaya yang terbilang mahal. Untuk menempuh satu kilometer, pengguna akan dibebankan biaya sebesar Rp2.850 atau Rp500 per menit. Jika pengguna nantinya membatalkan pemesanan, maka akan ada biaya denda dengan besaran sekitar Rp 30.000.

 

taksi Uber taksi Uber

taksi Uber taksi Uber taksi Uber

 

KONTROVERSI TAKSI UBER

Taksi Uber yang dapat dipesan dengan layanan aplikasi Uber ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Tentu saja yang pro akan menganggap bahwa layanan ini merupakan salah satu alternatif mengurai kemacetan dI Jakarta. Yang kontra tentu akan beranggapan bahwa layanan ini bisa mengancam layanan taksi yang ada di Jakarta. Namun, khusus kontra. ternyata masalah besar bukan tentang persaingan dengan taksi umum, melainkan perihal operasional.

Pemerintah DKI, seperti dikutip dari Kompas.com (22/08/2014), melarang kehadiran taksi Uber. Layanan ini sebenarnya cukup bagus, hanya saja taksi Uber melanggar peraturan karena tidak ada izin untuk beroperasi. Dinas Perhubungan DKI pun sedang memproses permasalahan larangan operasional Taksi Uber ini. Tidak adanya izin usaha, uji KIR dan kelayakan, serta penggunaan mobil dengan plat hitam sebagai angkutan umum merupakan hal-hal yang dilanggar oleh perusahaan yang membuka layanan Uber di Jakarta. Pemerintah DKI sendiri menyarankan agar taksi Uber segera mengurus persoalan administrasi dan perizinan sehingga nantinya taksi Uber dapat beroperasi dengan baik dan lancar.

Kontroversi Uber sebenarnya bukan hanya terjadi di Jakarta saja. Di Berlin, Jerman, layanan taksi Uber sudah dilarang oleh pemerintah setempat. Alasannya layanan ini dianggap berbahaya karena tidak memiliki izin. Jika penumpang naik kendaraan taksi Uber, ditakutkan ketika terjadi kecelakaan, tidak ada asuransi yang menjamin karena Uber bisa dikatakan sebagai transportasi “ilegal”. Kabarnya, pelarangan taksi Uber juga terjadi di beberapa kota di Eropa. Bahkan, di Hamburg, supir taksi Uber yang tidak memiliki lisensi atau izin mengemudi akan dikenakan denda sebesar 1.000 euro.

 

Sebenarnya, aplikasi Uber dengan layanan taksi Uber ini adalah sebuah ide yang menarik. Apalagi layanan ini menghadirkan kemudahan dalam menggunakan transportasi yang nyaman. Sayangnya, layanan taksi Uber ini belum bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Contoh kecil adalah dalam urusan perizinan. Semoga ke depan, Uber dapat mengurus hal ini dan dapat beroperasi dengan lancar. Terakhir, untuk melihat sekilas atau melihat-lihat aplikasi ini, bisa dicek di Google Play Store. [HMN]

Tags

About The Author

Plimbi Editor 999
Administrator

Plimbi Editor

Plimbi Chief Editor
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel