Sebuah kabar baru datang dari negeri Britania Raya. Dikutip dari Softpedia, negeri Ratu Elizabeth II tersebut berkeinginan untuk melakukan monitoring terhadap traffic internet di negara tersebut. Monitoring tersebut meliputi website visit dan email.
Dengan adanya kebijakan monitoring traffic internet ini, maka masyarakat Inggris tak akan bisa berinternet secara bebas. Setiap tingkah laku mereka di internet akan di-tracking oleh pihak pemerintah. Menurut salah satu surat kabar Inggris, The Guardian, pihak pemerintah akan memberlakukan aturan ini pada 9 Mei mendatang.
Masih menurut The Guardian, sejak pemberlakuan aturan ini, maka pihak provider internet harus memberikan informasi mereka setiap kali pemerintah memintanya. Pihak pemerintah beralasan bahwa monitoring traffic internet tersebut sangat vital untuk memerangi terorisme dan kejahatan. Tak hanya itu, langkah ini juga merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan oleh pihak pemerintah.
Langkah ini bukanlah kebijakan pertama di dunia. Sebelumnya, Cina telah memberlakukan aturan serupa terhadap masyarakatnya. Namun, apakah hal ini akan bertentangan dengan hak privasi masyarakat? Kita lihat saja. [IB]