Di Korea Utara, menggunakan handphone bisa mendatangkan tuduhan dan hukuman karena dianggap sebagai kejahatan.
Menurut The Telegraph, siapapun yang tertangkap menggunakan handphone atau mencoba untuk melarikan diri ke China selama periode 100-hari berkabungnya Alm. Presiden Kim Jong-il akan dianggap sebagai tindak kriminal dan akan "dihukum setimpal."
Kim Jong-il, yang berusia 69 tahun dikabarkan meninggal pada 17 Desember 2011 karena serangan jantung. Putranya, Kim Jong-un telah mengambil alih tahta sebagai Presiden Korea Utara yang selanjutnya. Ketika Jong-il meninggal, Negara yang umumnya berras Mongoloid ini diliputi rasa berkabung dan kesedihan yang cukup mendalam.
Ternyata, kesempatan ini banyak dimanfaatkan oleh ribuan warga Negara Korea untuk melarikan diri ke Negara tetangga. Diduga, hal ini diakibatkan karena meningkatnya kemiskinan dan penindasan di Korea Utara serta persediaan makanan yang terus berkurang.
Hal itu pulalah yang menyebabkan terjadinya peristiwa terlarangnya sebuah ponsel. The Telegraph mengungkapkan bahwa larangan penggunaan handphone tampaknya berasal dari pemerintah Korea Utara yang ingin menjaga ketat pemerintahan pada arus informasi di dalam dan Luar Negeri. Sebetulnya, ini bukan pertama kalinya Korea Utara melarang penggunaan handphone, pada tahun 2008 pemerintah Korea juga sempat dilaporkan telah menyita telepon selular warga negaranya untuk alasan yang serupa.
Namun, hingga kini belum jelas begaimana Jong-un akan mengatur penggunaan handphone setelah periode 100-hari berkabung ayahnya tersebut. [ND]