1

PTUN Kabulkan Permohonan Indar Atmanto, Indosat dan IM2

11 Feb 2013 21:30 2385 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, dalam sidang yang di gelar Kamis, (7/2), mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
*PTUN Kabulkan Permohonan Indar Atmanto, Indosat dan IM2 untuk Menunda Pelaksanaan Keputusan BPKP terkait Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2.1 GHz / 3G* Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, dalam sidang yang di gelar Kamis, (7/2), mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan kerugian Negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 Ghz/3G. Dalam perkara tersebut, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun. Indar Atmanto, Indosat serta IM2 menggugat ke PTUN atas keputusan BPKP yang terdiri dari (i) Surat yg ditandatangani Deputy Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 Nopember 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz / 3G oleh PT. Indosat Tbk. dan IM, dan (ii) Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz /Generasi 3 (3G) oleh PT Indosat Tbk. Dan IM2 tanggal 31 Oktober 2012. Dalam surat tersebut BPKP menyatakan bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp. 1,3 Triliun. Penundaan pelaksanaan keputusan BPKP tersebut di atas berlaku selama perkara berjalan hingga diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim di dalam pertimbangan penetapannya, antara lain memperhatikan dengan sangat seksama surat - surat yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung RI dan Join Statement yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) serta opini yang berkembang di dalam masyarakat melalui media - media cetak dan elektronika /media online, yang dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun yang di langgar di dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan Indosat. Dalam perkara tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Republik Indonesia telah menegaskan bahwa kerjasama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) telah sesuai aturan. Untuk menjelaskan dasar aturan tersebut, Kominfo telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung pada Selasa, 13 November 2012. Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kerjasama [Indosat](http://indosat.com "Indosat") dan IM2 telah sesuai aturan. "Bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,” kata Tifatul Sembiring, dalam suratnya. Dalam pertimbangannya, Majelis hakim juga juga mengkhawatirkan dampak terhadap pelaksanaan layanan jasa telekomunikasi apabila pelaksanaan surat tersebut di atas tidak di tunda pelaksanaanya, atau dengan kata lain mengedepankan pertimbangan kepentingan publik.
Tags

About The Author

Plimbi Editor 999
Administrator

Plimbi Editor

Plimbi Chief Editor
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel