1

Regulasi Penggunaan Ponsel Saat Berkendara

19 Jul 2011 17:08 4334 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Penelitian Internasional mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas. Di Indonesia sendiri, penelitian akan hal tersebut menemukan hasil yang sama fatalnya. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan resmi akan hal ini.

Saat ponsel Anda berdering karena ada telepon atau SMS, apa yang akan Anda lakukan? Sebagian besar orang akan meraih ponsel dan menerima telepon atau SMS tersebut. Hal ini sudah menjadi kebiasaan, atau bisa disebut gerak reflek, bagi sebagian besar orang apabila ponsel miliknya berdering. Sebaiknya Anda "memperbaiki" kebiasaan atau gerak reflek ini khusus pada saat Anda dalam keadaan mengemudi.

Namun, bagaimana jika ponsel berdering saat kita berkendara? Apakah Anda tetap mengangkatnya atau menepikan kendaraan kemudian mengangkat ponselnya? Kami yakin, Anda pernah mendengar bahaya penggunaan ponsel saat berkendara, tapi sedikit dari kita yang mempedulikannya.

Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya. Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas.

Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

Di Indonesia sendiri, penelitian akan hal tersebut menemukan hasil yang sama fatalnya. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan resmi akan hal ini. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan menjadi dasar dalam mengatur hal ini.

Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

UU No 22 tahun 2009 ini sudah resmi berjalan sejak 1 April 2010 lalu, setelah berbulan-bulan dalam tahap sosialisasi. Namun Penggunaan ponsel pada saat mengemudi, baik itu menelpon atau mengirimkan SMS masih banyak dijumpai saat ini.

Memang merubah kebiasaan atau gerak reflek, seperti yang Paseban sebutkan sebelumnya, agak sulit untuk diperbaiki. Tetapi perlu Anda ingat akan bahaya perilaku seperti ini dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun pengemudi yang lain.

Dalam keadaan tertentu, seperti saat Anda terjebak macet dan berhenti total, yang merupakan kondisi umum di Ibukota, penggunaan ponsel pada kondisi seperti ini mungkin masih bisa dimaklumi. Apabila telepon atau SMS tersebut penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya. Apabila telepon itu penting, mereka pasti menelepon lagi bukan? Atau apabila Anda orang penting, mereka pasti menelepon lagi bukan? LOL"¦ RY

Tags

About The Author

Plimbi Editor 999
Administrator

Plimbi Editor

Plimbi Chief Editor
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel