Narkoba telah merajalela di Indonesia .Hampir semua kalangan masyarakat positif menggunakan Narkoba. Bahkan lebih parahnya lagi adalah narkoba juga telah merasuki para penegak hukum di negeri ini. Menurut data yang diterima oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah korban yang disebabkan oleh barang haram itu meningkat hingga dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Kebanyakan dari korban-korban tersebut adalah remaja. Menanggapi fenomena ini pemerintah telah menetapkan Negara kita sedang berada dalam keadaan darurat narkoba.Â
Alasan yang pertama adalah narkoba bisa menghancurkan masa depan anak muda. Anak-anak muda yang semestinya menjadi calon-calon penerus bangsa akan hancur masa depannya jika masuk ke dalam lingkaran narkoba. Jangankan menjadi masa depan bangsa, masa depan mereka sendiri pun akan rusak akibat dari barang haram ini. Hal ini dikarenakan narkoba akan menciptakan generasi- generasi yang ketergantungan pada barang tersebut , yaitu generasi yang tidak bisa lepas dari narkoba.
Alasan yang ke dua adalah narkoba bisa mematikan kreatifitas anak bangsa. Anak muda semestinya memiliki daya kreatifitas yang tinggi. Di masa-masa inilah mereka bisa menemukan pemikiran-pemikiran baru, menemukan inovasi dan berprestasi. Namun, apa yang terjadi ketika mereka masuk ke dalam jurang narkoba ? Mereka akan kehilangan itu semua. Narkoba ini perlahan-lahan akan mematikan sel-sel otak mereka sehingga lama kelamaan otak mereka tidak mampu lagi berkreasi dan yang ada di dalamnya hanyalah narkoba. Jika otak mereka sudah terkontaminasi oleh nakoba, maka tidak ada lagi kreatifitas yang tersisa.
Alasan yang terakhir adalah narkoba menciptakan generasi kriminal. Para remaja yang sudah terjerat ke dalam lingkaran setan ini akan terus-menerus dipaksa untuk memenuhi keinginan mereka terhadap narkoba. Akibatnya, mereka akan melakukan apa saja untuk mendapatkan barang haram itu, termasuk dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, seperti mencuri, merampok, menipu dan membunuh dengan keji. Semua yang dilakukan itu tidak lain dan tidak bukan karena narkoba yang telah merusak otak dan jiwa mereka.
Terdapat suatu kenyataan yang sulit dipercaya , bahwa hampir semua pengguna Narkoba mengetahui bahaya dari Narkoba, namun hanya sedikit yang bersedia dan berhasil untuk menghentikan kebiasaannya tersebut. Ancaman penyakit yang mengintai  terkadang tidak cukup ampuh untuk membuat pacandu menghentikan kebiasaannyaÂ
Narkoba  di satu sisi merupakan suatu  yang dibenci dan dicoba untuk dihindari , namun disatu sisi yang lain dianggap sebagai sahabat setia yang terus dicari dan dijadikan sebagai salah satu alat pergaulan. Narkoba dipandang sebagai masalah yang paling mendesak untuk ditangani dan dikurangi , karena mengandung pelbagai senyawa beracun dan bersifat karsinogenik  (dapat menyebabkan keganasan).Â
Para ahli terus melakukan penelitian untuk mencari jawaban atas pertanyaan penyebab dari kebiasaan mecandu pada tiap tahapan usia. Berbeda dengan kebiasaan mecandu yang dilakukan oleh remaja  yang lebih karena usahanya dalam mencari jati diri atau tekanan dari kelompok sebaya maka kebiasaan menggunakan putauw pada usia dewasa selain sebagai akibat kebiasaan merokok yang dilakukan semenjak usia remaja juga merupakan usaha untuk melarikan diri dari perasaan frustrasi dan depresi sebagai akibat dari lingkungan kompetitif  yang dihadapinya.
Fenomena penyalahgunaan zat mempunyai banyak implikasi untuk penelitian. Dikatakan bahwa beberapa zat dapat mempengaruhi perilaku baik internal , misalnya :mood  ataupun eksternal yaitu perilaku yang dapat diamati oleh orang lain. Dalam hal ini dikatakan bahwa penggunaan psikotropika, termasuk putauw dengan kerusakan fungsi otak adalah berhubungan erat.
Dalam hal ini , penanganan yang lebih serius untuk mencegah semakin luasnya penyebaran narkoba perlu dilakukan secepatnya agar efek merusak  pada kalangan remaja dapat dicegah sedini mungkin mengingat bahwa biaya  yang digunakan untuk melakukan rehabilitasi narkoba telah mencapai 200 milyar dolar pada tahun 1990-an di Amerika saja, belum termasuk di belahan lain di dunia , jauh lebih besar dibandingkan pemasukan devisa bagi sebagian besar negara di dunia .Â
Pemerintah melalui berbagai instansi, telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan hingga 2014 sebanyak 68 terpidana kasus narkoba baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri divonis mati oleh pengadilan. Lebih lanjut, “pada tahun 2012 lalu dua terpidana mati kasus narkotika ini sudah dieksekusi dan sisanya menunggu eksekusi,â€. Kebijakan pemerintah dianggap sudah sangat tepat di dalam mencegah menyebarnya virus pengunaan narkoba dikalangan remaja.
Oleh karena itu, narkoba sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa ini. Hal ini dikarenakan barang haram ini bisa menghancurkan masa depan para pemuda, calon penerus bangsa, narkoba bisa menghancurkan daya kreatifitas para remaja, dan yang terakhir barang haram ini bisa menciptakan generasi pelanggar hukum. Semua akibat itu akan menuntun pada kehancuran bangsa ini. Maka dari itu, jika pemerintah tidak melakukan tindakan yang nyata untuk menghentikan peredaran barang haram ini, maka bisa dipastikan Negara ini akan hancur dalam beberapa tahun ke depan.
Â