Jakarta – Pengacara terdakwa kasus korupsi Bakamla Novel Hasan, Saut Rajagukguk membeberkan keterangan yang diutarakan oleh Direktur Utama PT Merial Esa dann PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mengenai keterlibatan DPR RI pada kasus korupsi Bakamla.
Fahmi mengklarifikasi keterangannya dengan alasan tuduhan tersebut hanya berdasar dugaan semata. Dugaan tentu tidak bisa ditetapkan sebagai dasar dalam mengambil keputusan hukum.
“Saksi Fahmi Darmansyah meralat keterangan yang menyebutkan keterlibatan sejumlah anggota DPR karena tidak mengetahui secara pasti,†ucap Saut saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Fahmi sempat menyebut sejumlah nama anggota DPR RI seperti anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhin Andriandi dan Bertu Merlas, kemudian Donny Imam Priambodo dan Wisnu dari Bappenas.
Saut menguraikan keterangan Fahmi pada berita acara pemeriksaan (BAP) menduga terdapat aliran dana dari Ali Fahmi Habsyi yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI. Namun Fahmi tidak mengetahui secara pasti atau melihat langsung penyerahan uang itu seperti halnya saksi Adami pun berdasarkan asumsi. Saut juga bertanya kepada Fahmi perihal kenal terhadap terdakwa Novel atau pernah kliennya itu meminta sesuatu terkait kasus korupsi Bakamla itu.
“Jawabannya tidak pernah dan tidak kenal. Jadi, memang Fahmi Darmawansyah selalu memberikan uang kalau diminta oleh Adami yang merupakan keponakannya Fahmi Darmawansyah,†jelas Saut.
Saut menambahkan Novel tidak pernah menerima dana yang bersumber dari Fahmi Habsyi atau Fayakhun namun Adami yang menyerahkan uang itu dari Eko. Saut yakin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja penuh kehati-hatian untuk mendalami keterangan Fahmi yang menyebutkan sejumlah nama anggota dewan karena pencatutan nama. (MN)