1

KPU Kabupaten Gunung Mas Tetapkan 291 Caleg

22 Sep 2018 23:30 2167 Hits 0 Comments
KPU Kabupaten Gunung Mas tetapkan 291 Caleg 
Serahkan Berita Acara - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Stepenson (kiri) menyerahkan berita acara pleno kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto (kanan), Kamis (20/9/2018).

Gunung Mas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan 291 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas 2019. Jumlah tersebut terdiri dari 175 caleg laki-laki dan 116 caleg perempuan.

“Ke 291 caleg terebut berasal dari 15 partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Gunung Mas, yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Stepenson, usai Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Pemilu Tahun 2019 beserta Partai Politik (Parpol), di aula KPU setempat, Kamis (20/9/2018).

Di Kabupaten Gunung Mas ada tiga daerah pemilihan (dapil). Dapil 1 mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang. Selanjutnya, dapil 2 mencakup Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan, Rungan Hulu, dan Rungan Barat. Lalu dapil 3 mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa.

Alokasi kursi pada dapil 1 berjumlah delapan kursi. Jumlah itu berkurang satu kursi, dimana pada Pemilihan sebelumnya berjumlah sembilan kursi. Untuk dapil 2, alokasi kursi berjumlah sembilan, ini meningkat satu kursi, dimana sebelumnya alokasi kursi di dapil 2 berjumlah delapan. Sedangkan untuk dapil 3, alokasi kursi tetap berjumlah delapan.   

Dia mengatakan, ke-15 parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Gunung Mas adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (NasDem), dan Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

Selanjutnya Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional, Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PKB secara keseluruhan mengusung 21 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rinciannya tujuh caleg di dapil 1, delapan di dapil 2, dan enam di dapil 3. Gerinda secara keseluruhan mengusung 25 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rincian delapan caleg di dapil 1, sembilan di dapil 2, dan delapan di dapil 3.

PDI Perjuangan secara keseluruhan mengusung 25 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rincian delapan caleg di dapil 1, sembilan di dapil 2, dan delapan di dapil 3. Golkar secara keseluruhan mengusung 25 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil dengan rincian delapan caleg di dapil 1, sembilan di dapil 2, dan delapan di dapil 3.

NasDem secara keseluruhan mengusung 25 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil dengan rincian delapan caleg di dapil 1, sembilan di dapil 2, dan delapan di dapil 3. Garuda secara keseluruhan mengusung enam caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rincian masing-masing dua caleg di setiap dapil.

Partai Berkarya secara keseluruhan mengusung 20 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil dengan rincian delapan caleg di dapil 1, sembilan di dapil 2, dan tiga di dapil 3. PKS secara keseluruhan mengusung tiga caleg, dan ketiga caleg tersebut akan berkompetisi di dapil 1.

Perindo secara keseluruhan mengusung 25 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rincian delapan caleg di dapil 1, sembilan di dapil 2, dan delapan di dapil 3. PPP secara keseluruhan mengusung dua caleg, dan kedua caleg tersebut akan berkopetisi di dapil 1.

PSI secara keseluruhan mengusung 24 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rincian masing-masing delapan caleg di setiap dapil. PAN secara keseluruhan mengusung 24 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rincian masing-masing delapan caleg di setiap dapil.

Hanura secara keseluruhan mengusung 23 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rincian delapan di dapil 1, tujuh di dapil 2, dan delapan di dapil 3. Demokrat secara keseluruhan mengusung 25 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rincian dapil 1 delapan caleg, sembilan di dapil 2, dan delapan di dapil 3.

Lalu, PKPI secara keseluruhan mengusung 18 caleg untuk berkompetisi di tiga dapil, dengan rincian delapan caleg di dapil 1, empat caleg di dapil 2, dan enam caleg di dapil 3. “Untuk keterwakilan perempuan, ke 15 parpol telah memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto mengatakan bahwa setiap parpol wajib mengikuti aturan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai caleg dalam pemilu legislatif tahun 2019.

Aturan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU). ”Aturannya sudah jelas, apabila partai politik tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, maka akan dicoret dari dapil tersebut. Itu artinya, masing-masing dapil harus ada keterwakilan perempuan 30 persen dari peserta pileg,” terangnya.

 

Tags

About The Author

EJi 24
Novice

EJi

Mysterious Man from Borneo
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel