1

Tahun Anggaran 2018, Desa di Kabupaten Gunung Mas Kelola Rp 1,2 – 1,4 M

20 Aug 2018 20:28 889 Hits 0 Comments
Pada tahun anggaran 2018, tiap Desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah mengelola dana sebesar Rp 1,2 - 1,5 M. Oleh sebab itu, Bupati Gunung Mas meminta kepada Pemerintahan Desa agar dapat mengelola dana dengan baik dan sesuai aturan.

GUNUNG MAS – Pada tahun anggaran 2018, jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, berkisar antara 1,2 Milyar rupiah hingga sekitar 1,5 Milyar rupiah per Desa.

ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas telah dianggarkan dengan nilai sebesar Rp 65.908.145.000,-. Sedangkan DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dianggarkan dengan nilai sebesar Rp 84.121.714.000,-.

“Di Kabupaten Gunung Mas ada 114 Desa. Apabila kita kalkulasi, jumlah total dana yang diterima setiap desa paling sedikit 1,2 Milyar hingga sekitar 1,5 Milyar rupiah,” ujar Bupati Gunung Mas Drs Arton S Dohong usai mengambil sumpah/janji sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan BPD Penggantian Antarwaktu (PAW) di Gedung Pertemuan Umum Damang Batu, Kota Kuala Kurun, Senin (20/8/2018).

Dia mengatakan, jika dana sebesar itu tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Desa, maka akan sangat rawan menimbulkan berbagai macam permasalahan dan konflik. Tentunya, berbagai macam permasalahan dan konflik yang dimaksud sangat tidak diharapkan terjadi di wilayah Kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

Oleh sebab itu, Bupati Gunung Mas mengingatkan kepada seluruh Pj Kades agar jangan pernah berpikir bahwa tugas sebagai Pj Kades adalah sebuah kesempatan untuk melakukan korupsi. Mereka hendaknya berpikir bahwa kepercayaan yang diberikan merupakan suatu kesempatan untuk menambah ilmu, wawasan dan pengalaman, serta memberikan contoh pengabdian yang baik dalam membangun Desa.

Pj Kades juga diminta untuk memperkuat peran dan juga fungsi Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa dan juga Perangkat Desa lainnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan baik serta sesuai aturan.

Pada kesempatan ini, Bupati Gunung Mas turut mengingatkan BPD agar aktif melaksanakan tugas, memberikan kontribusi, baik berupa tenaga maupun pemikiran, menjaga kebersamaan dan hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Desa. “BPD wajib memahami kedudukan serta tupoksinya,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau S Sos menerangkan bahwa ada 16 Pj Kades, 10 Anggota BPD, dan dua Anggota BPD PAW yang baru saja diambil sumpah/janji. “Kami minta kepada mereka yang baru saja diambil sumpah/janji agar selalu bekerja sesuai aturan,” pungkasnya.

Tags

About The Author

Jagau 9
Novice

Jagau

Man from Borneo
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel

From Jagau