Hasanbahtiar.com- Setelah tadi saya Memposting Karcis Tempat duduk ilegal di Obyek Wisata Widarapayung, kini ada berita menyenangkan, jika pungli ilegal yang mematok tari Rp. 15.000 - 25.000, telah di ciduk. Berikut Informasi yang saya dapatkan dari Group Jaringan INFORMASI PUBLIK CILACAP Seorang Pemilik akun Bernama Sukono Wiranegara memposting berita seperti berikut : Meresahkan wisatawan Tukang Sewa tempat duduk ilegal pantai Widarapayung Diciduk Polisi Setelah viral beberapa hari yang lalu di JIPC dan beberapa group sosial media, hari ini Sabtu 16 Juni 2018 Polsek Binangun mengamankan beberapa orang yang diduga menyewakan bangku dengan harga tak wajar. Padahal sebelumnya telah diadakan sosialisasi serta pembersihan bangku sewa serta penempatan bangku gratis oleh Dinas Pariwisata Kab Cilacap. Namun akhir akhir ini kembali marak bahkan tarifnya menggila antara 15 ribu sd 25 ribu. Menurut saksi mata yg tdk mau disebut identitasnya Polisi membawa mereka untuk dimintai keterangan. Kejadian bangku sewa akhir akhir ini sangat meresahkan wisatawan lokal karena harganya yg tidak wajar. JIPC berharap Polisi bisa menindak tegas dengan pasal 368 KUHP tentang PEMERASAN dan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang SABER PUNGLI mengingat sudah banyak wisatawan yang dirugikan. Salah satu modus pelaku adalah membiarkan bangkunya diduduki dan tidak ditulis tarif, namun setelah duduk mereka disodori karcis dg harga antara 15 sd 25 ribu. Hal ini tentu mencoreng nama baik PIW yang selama ini menjadi salah satu tempat wisata alternativ warga Cilacap dan sekitarnya Bagaimana pendapat anda. Salut reaksi cepat Polsek Binangun. Cc Humas Polres Cilacap cc Brigadir H Andri Yanto. Begitu Bunyi dari akun Sukono Wiranegara
Pungli Tempat Duduk di Obyek Wisata Widarapayung sudah diciduk
Pungli di Obyek Wisata Pantai Widarapayung Cilacap telah berhasil diciduk, Sabtu, 26 Juni 2018.