1

Regulasi Penggunaan iPad 1 Dan iPad 2 Di Indonesia

13 Jul 2011 13:17 6470 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informasi Rebublik Indonesia mengedarkan sebuah regulasi tentang penggunaan iPad 1 dan iPad 2. Upaya tersebut merupakan penjelasan dari sebuah wacana publik yang digemparkan oleh kasus penangkapan Dian dan Randy karena masalah penjualan online dua buah iPad 3G WiFi 64 GB yang tidak disertai buku petunjuk manual berbahasa Indonesia.

Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informasi Rebublik Indonesia mengedarkan sebuah regulasi tentang penggunaan iPad 1 dan iPad 2. Upaya tersebut merupakan penjelasan dari sebuah wacana publik yang digemparkan oleh kasus penangkapan Dian dan Randy karena masalah penjualan online dua buah iPad 3G WiFi 64 GB yang tidak disertai buku petunjuk manual berbahasa Indonesia, proses hukum yang alami kedua alumni ITB ini justru menuai pro dan kontra tentang legalitas peredaran, penjualan dan regulasi penggunaan iPad di Indonesia.

Selain kasus di atas tersebut, Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono dikritik publik karena menggunakan iPad Apple saat berpidato dalam sebuah rapat paripurna kabinet 31 Agustus 2010 lalu, padahal iPad saat itu belum resmi diedarkan. Mendengar kritikan tersebut, Beliau menutupi label Apple dengan sticker berlogo garuda pancasila. Namun sayang publik masih mengkritiknya dan akhirnya sejak saat itu Bapak Presiden tidak lagi menggunakan iPad di berbagai kesempatan.

Menanggapi wacana tersebut akhirnya Kementerian Kominfo mengeluarkan penekanan regulasi yang sebelumnya tidak banyak orang yang mengetahui. Regulasi penggunaan iPad ini baru saja diedarkan pada hari Senin (04/ 07/2011).

Kementerian Kominfo menyampaikan penyiaran surat edaran hukum penggunaan iPad 1 dan iPad 2 sebagai berikut:

  1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Sesuai ketentuan yang berlaku, di Kementerian Kominfo yang dikategorikan sebagai perangkat telekomunikasi dapat berupa pesawat telepon analog, pesawat telepon seluler, antena BWA, microwave radio SDH, digital satellite receiver, C-Band Duo LNBF, set top box, PC tablet, pemancar radio siaran, personal acces network, hingga Bluetooth. Sehingga yang namanya perangkat telekomunikasi tidak hanya perangkat telepon saja.

  3. Mengenai jual-beli secara secara online apapun komoditas yang diperdagangkan adalah sah sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan transaksi secara online tersebut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 1 butir (23) yang menyebutkan, bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

  4. Hanya saja, masih dalam UU ITE, pada Pasal 217 disebutkan, bahwa (1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat; (2) Para pihak yang melakukan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Sehingga, mengutip Pasal 28 ayat (1) yang termasuk dilarang dilakukan dalam transaksi elektronik adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

  5. Peraturan yang terkait dengan kewajiban sertifikasi tersebut pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dimana pengecualian sertifikasi disebut pada Pasal 6, yang dinyatakan: (1) alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi: a. Alat dan perangkat pendukung telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d; b. Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, yaitu: 1). alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE); 2) alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial); c. Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian (riset), uji coba (field trial) dan atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut: 1) tidak untuk diperdagangkan. 2) dalam hal perangkat menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara; 3) waktu penggunaan perangkat paling lama 1 tahun. 4) setelah waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada butir 3) berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib direekspor ke negara asal atau dapat dipergunakan kembali setelah melalui sertifikasi; d. Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia; e. Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuran sarana telekomunikasi. (2) Alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  6. Adapun Pasal 5 menyebutkan, bahwa (1) alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 4 (empat) kelompok, yaitu: a. Kelompok jaringan network; b. Kelompok akses; c. Kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE); d. Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi. (2) ketentuan lebih lanjut tentang pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

  7. Sedangkan Pasal 7 menyebutkan, bahwa permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diajukan oleh : a. Pabrikan atau perwakilannya (representative), yaitu produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang; b. Distributor, yaitu badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan; c. Importir, yaitu perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi; d. Badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi; atau e. Institusi, yaitu badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

  8. Untuk mengecek adanya seritikat yang ada, Pasal 32 menyebutkan: (1) Pemegang sertifikat wajib memberikan label (pelabelan) yang memuat nomor sertifikat dan Identitas Pelanggan (PLG ID) pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat serta kemasan/pembungkusnya sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal label tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat, label dapat dilekatkan pada kemasan/pembungkusnya. (3) Bentuk label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh desain yang tercantum pada sertifikat asli. (4) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum alat dan perangkat telekomunikasi diperdagangkan dan atau dipergunakan. (5) Pemegang sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 hari sejak diterbitkan sertifikat dengan melampirkan contoh label.

  9. Seandainya disebutkan bahwa Kementerian Kominfo kurang sosialisasi, maka anggapan tersebut tidak benar, karena sudah cukup lama Kementerian Kominfo melakukan sosialisasi, seperti misalnya saat terjadi masalah dengan RIM (Research In Motion) dari Kanada dimana dianggap pernah tidak memiliki layanan purna jual BlackBerry pada pertengahan tahun 2009 (namun kemudian dipenuhi oleh RIM), dan juga saat awal berlakunya CAFTA di awal tahun 2010.

  10. Penjelasan Kementerian Kominfo ini tidak ada pretensi kepentingan apapun dengan pihak produsen iPad, karena semata-mata adalah untuk penyampaian klarifikasi, dan itu terbuka kemungkinan juga untuk perangkat dengan merek lain. Kementerian Kominfo sanggup mempertanggungjawabkannya.

  11. Khusus mengenai sertifikasi perangkat IPad 1 dan IPad 2 pada umumnya sudah tersertifikasi secara resmi dari Kementerian Kominfo, yaitu beberapa contoh data sertifikasinya adalah sebagai berikut:

No. Perangkat Model / Type No. Sertifikat Tanggal Keterangan (Dilengkapi)
1. iPad 1 Apple IPad / A 1219 (16 GB) 1737 1-12- 2010 Wifi
2. iPad 1 Apple IPad / A 1219 (32 GB) 17448 2-12-2010 Wifi
3. iPad 1 Apple IPad / A 1219 (64 GB) 17742 27-12-2010 Wifi
4. iPad 1 Apple IPad / A 1337 (16 GB) 17391 29-11-2010 3G
5. iPad 1 Apple IPad / A 1337 (32 GB) 17386 29-11-2010 3G
6. iPad 1 Apple IPad / A 1337 (64 GB) 17311 24-11-2010 3G
7. iPad 2 Apple IPad / A 1395 (16 GB) 19640 15-6-2011 Wifi
8. iPad 2 Apple IPad / A 1395 (32 GB) 19651 15-6-2011 Wifi
9. iPad 2 Apple IPad / A 1395 (64 GB) 19546 10-6-2011 Wifi
10. iPad 2 Apple IPad / A 1396 (16 GB) 19682 20-6-2011 3G
11. iPad 2 Apple IPad / A 1396 (32 GB) 19647 15-6-2011 3G
12. iPad 2 Apple IPad / A 1396 (64 GB) 19654 15-6-2011 3G
Tags

About The Author

Plimbi Editor 999
Administrator

Plimbi Editor

Plimbi Chief Editor
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel