Peningkatan kompetensi dan kemampuan profesional guru menjadi salah satu ranah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia pendidikan Indonesia agar mampu bersaing dalam era global. Untuk itu, berbagai kegiatan yang bertujuan mendorong motivasi guru meningkatkan kompetensinya perlu diselenggarakan.
Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar. Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan SMP dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik pada bidang yang diampunya. Peserta dalam kegiatan OGN 2018 terdiri atas Guru Kelas SD dan Guru SMP. Untuk peserta SMP meliputi guru mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Tujuan kegiatan OGN adalah:
1. memotivasi guru dalam meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru;
2. menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SD dan SMP;
3. membangun komitmen guru SD dan SMP dalam meningkatkan mutu pendidikan; dan
4. menguatkan profesi guru SD dan SMP sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Persyaratan Peserta
1. Guru kelas SD dan mapel SMP yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, guru yang memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun berturut-turut.
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Sudah memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017.
4. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
5. Belum pernah meraih medali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
6. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)/D-IV.
7. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai Data Pokok Pendidik/DAPODIK).
8. Memiliki surat izin dari kepala sekolah.
Kegiatan OGN Dikdas 2018 dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pada tingkat kabupaten/kota seleksi administratif dan akademik secara daring (online).
2. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan bentuk pilihan jamak (multiple choice) dan isian singkat/esai/ mengarang.
3. Perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
4. Pada tingkat nasional seleksi terdiri atas:
- Â Â tes tertulis,
- Â Â eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja,
- Â Â makalah dan presentasi.
5. Materi seleksi dan perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru
Â
Ada yang berbeda dari OGN 2018 ini. Jika pada tahun-tahun sebelumnya OGN dilaksanakan dengan seleksi dari tingkat kecamatan (untuk SD) dan tingkat kabupaten (untuk SMP) sampai dengan tingkat provinsi, seleksi OGN 2018 ini dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara mendaftar OGN 2018 ini? Berikut ini langkah-langkahnya:
1# Silakan kunjungi website Kesharlindung Dikdas di link ini https://kesharlindungdikdas.id/auth/loginÂ
2#Â Silakan login jika Anda sudah memiliki akun di Kesharlindung Dikdas. Bagi yang belum memiliki akun silakan daftar.
3# Setelah berhasil login, pilih menu kegiatan di sebelah kiri. kemudian pilih OGN.
4# Klik Apply kegiatan sebagai tanda kita mendaftar.
Setelah berhasil, tunggu informasi selanjutnya mengenai tata cara upload berkas dan teknis lomba selengkapnya. Pastikan selalu mengikuti info terbaru di website tersebut dan di group FB Kesharlindung Dikdas.
Persyarataan peserta dan mekanisme selengkapnya dapat dipelajari di pedoman kegiatan dan surat informasi kegiatan. Silakan download di link ini:
Â