1

Akhirnya, Perampok Uang Negara Ini Ditangkap

21 Apr 2016 23:06 2639 Hits 1 Comments
Sudah buron 13 tahun, akhirnya buronan yang membawa kabur uang negara 169 milyar ini ditangkap oleh Badan Intelijen Negara. BIN berhasil menangkap pemilik 5 pasport ini di Sanghai China. Malam ini, BIN menyerahkan lelaki bernama Indonesia Samadikun Hartono (SH) ini ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung sendiri menjemputnya di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, pada Kamis (21/04/2015).

Sudah buron 13 tahun, akhirnya buronan yang membawa kabur uang negara 169 milyar ini ditangkap oleh Badan Intelijen Negara. BIN berhasil menangkap pemilik 5 pasport ini di Sanghai China. Malam ini, BIN menyerahkan lelaki bernama Indonesia Samadikun Hartono (SH) ini ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung sendiri menjemputnya di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, pada Kamis (21/04/2015).

Menurut kepala BIN ada sekitar 28 buronan lagi yang sedang diburu. SH sendiri merupakan buronan kedua yang ditangkap di luar negeri setelah sebelumnya pihak pemerintah Indonesia juga menangkap Bupati Toto yang sudah buron selama 7 tahun.

Samadikun terjerat kasus penggelapan dana BLBI yang akan menyelamatkan Bank Modern. SH sendiri sebagai Direktur Utamanya. Ia menyimpangkan dana bantuan tersebut yang harusnya digunakan untuk dana talangan.

BIN bekerja sama dengan MSS atau BIN-nya china untuk menangkap SH setelah selama sepekan terus dibuntuti. Dan akhirnya saat SH menuju rumahnya BIN menangkap SH.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, setibanya di Mahkamah Agung, SH meminta maaf karena telah merepotkan pemerintah. Lalu bagaimana terpidana kasus 4 tahun pada 2003 ini bisa kabur dan menjadi buronan?

Menurut portal tempo.co, SH seperti sudah mengetahui nasibnya, hingga akhirnya kejaksaan mengeluarkan izin kepada SH untuk berobat ke sebuah Rumah Sakti di Jepang dengan surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Basrief Arief. Karena izin inilah, pihak pemerintahan Jepang mengeluarkan visa SH selama tiga bulan.

Samadikun sendiri menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tahun 2003. Dia divonis 4 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dapat ditelusuri, walaupun sudah menjadi warga negara yang pindah-pindah dari satu negara  ke negara lain hingga memiliki 6 pasport, Samadikun memiliki asset yang tidak sedikit di Indonesia. Bahkan ia masih punya rumah mewah berharga 200 milyar yang ditinggali sama anaknya.

 


 

Tags

About The Author

Joko Kalasan 38
Ordinary

Joko Kalasan

Blogger tanpa Gelar. Akun ini diperuntukan bersenang-senang dengan tulisan, tulisan apapun yang lewat dalam pikiran. Saya tuliskan.
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel