MENYUSUL berbagai reaksi yang mengemuka, akhirnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis online.
Pernyataan ini disampaikan Jonan mengingat belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Â
LIHAT JUGA: VIDEO: Inilah Detik-detik Mundurnya Ketua DPR RI Setya Novanto
Â
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,†kata Jonan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Sebelumnya, Jonan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan lainnya,†ucap Jonan.
Meski begitu, kata Jonan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dia menganjurkan pengelola transportasi umum berbasis online berkonsultasi dengan Korps Lalu Lintas Polri.
Larangan terhadap transportasi umum berbasis online, seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi, tertuang dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Alasannya, transportasi umum berbasisonline itu tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Â
LIHAT JUGA: VIDEO: Heboh! Remaja Putri Hamil Dinyatakan Meninggal, Sudah Dikubur Berteriak Minta Tolong
Â
Dalam surat itu, Jonan menilai transportasi umum berbasis online yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. Jonan juga meminta Polri menindak pemilik kendaraan umum berbasis online yang masih beroperasi.
Larangan Jonan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pesan Twitternya menanggapi keputusan kontroversial Kemenhub tersebut.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnya ditata," demikian tulis Presiden Joko widodo dalam Twitternya.
Presiden yang akrab dipanggil Jokowi ini menilai bahwa transportasi publik berbasis aplikasi merupakan inovasi pada saat moda transportasi umum resmi belum optimal.
Atas dasar itu, Jokowi meminta agar tidak ada pengekangan inovasi selama layanan transportasi berbasis online itu diperlukan masyarakat sebagai penunjang moda transportasi resmi yang belum sesuai dengan harapan.
"Jangan juga sampai kita mengekang sebuah inovasi. Kayak Go-Jek, itu kan aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbarui sebuah ide," ucap Jokowi di Istana Bogor, Jumat (18/12/2015).
Kepala Negara menyebutkan, jika keberadaan transportasi umum berbasis online tidak sesuai dengan regulasi yang ada, perlu ada penataan secara bertahap.
Jokowi tidak ingin penegakan aturan justru merugikan masyarakat yang masih memerlukan transportasi umum berbasis online.
"Aturannya bisa transisi sampai, misalnya, transportasi massal kita sudah bagus," ujar Jokowi. (*)
Â
foto: LadyJek / Nextren.
sumber: youtube, tempo, kompas, bbc
Â
Â