Beberapa menit sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menuntaskan pandangan para anggotanya menyangkut kasus rekaman Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto menyatakan mundur dari jabatannya dengan mengirimkan surat pengunduran diri kepada MKD, Rabu malam tadi.
Surat pengunduran itu kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco pada sidang etik Novanto beberapa saat sebelum MKD menyelesaikan sidang etik untuk kasus Novanto.
Berikut isi surat pengunduran diri bertempat dan tertanggal; Jakarta, 16 Desember 2016 dari Setya Novanto.
"Kepada Yth Pimpinan MKD DPR RI di Jakarta
Pernyataan Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPR RI
Sehubungan dengan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat maka dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI periode masa bakti 2014-2019.
Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus semoga bermanfaat demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia."
Surat Novanto ini ditandatangani di atas materai dengan keterangan nama Drs Setya Novanto dan nomor anggota DPR Setya, A-300.
Ini adalah pertama kali dalam sejarah politik Indonesia seorang ketua DPR mengundurkan diri, padahal beberapa jam sebelumnya dia nyaris dipaksa mundur setelah 10 dari 17 anggota MKD menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang sehingga harus diberhentikan dari jabatannya.
Â
Â
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi mundurnya Ketua DPR Setya Novanto setelah terjerat kasus pelanggaran etika di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tapi, JK menilai keputusan mundur itu sedikit telat.
"Pertama itu menurut saya cara yang baik, tapi sedikit telat. Harusnya mundurnya minggu lalu, tapi okelah, baguslah" kata JK di Kediaman Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
JK mengatakan, apapun yang terjadi Novanto bakal melepas kursi Ketua DPR setelah MKD memutus politikus Partai Golkar itu melanggar etika.
"Karena bagaimanapun mundur atau tidak akan dimundurkan. Sudah tak ada arti lagi, karena besok juga harus mundur. Tanpa minta mundur besok juga mundur" tambah JK.
Mundurnya Novanto dari kursi Ketua DPR dianggap belum menyelesaikan masalah. JK berpendapat serupa. Setidaknya setengah masalah selesai.
Meski, kata dia, masalah baru akan muncul setelah MKD memutus Novanto melanggar etik. Kursi pimpinan DPR pun kosong.
Saat ditanyakan pengganti Novanto, JK mengaku tak tahu. Ia menyerahkan hal itu kepada DPR.
"Itu saya tak tahu. Kalau dari segi partai ya Golkar. Cuma dari DPR sendiri itu mereka harus merundingkan" lanjut pria asal Makassar itu.
Dalam surat tersebut tidak dijelaskan terkait pengakuan bersalah Novanto. Novanto dalam suratnya, mengundurkan diri atas kepentingan kehormatan.
"Untuk menjaga harkat martabat. Demikian isi surat pengunduran diri ini. Semoga bermanfaat bagi harkat dan martabat" pungkas Beliau.
Â
Â
Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mendengar aspirasi rakyat dan melihat secara jernih fakta kasus PT Freeport Indonesia.
“Saya ingin agar MKD melihat fakta yang ada. Lihat fakta-faktanya†kata Presiden kepada wartawan usai acara Penyerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 di Istana Negara Jakarta, Selasa (16/12/2015).
Seperti diketahui bahwa MKD telah menyidangkan kasus itu atas adanya laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said terkait pertemuan Ketua DPR-RI Setya Novanto, konglomerat Reza Chalid, dan Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin, baru- baru ini.
Pada kesempatan pertemuan itu ada dugaan permintaan sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia untuk Jokowi-JK. Ada juga pencatutan namanya membuat Jokowi marah besar.
Menurut Jokowi, akhir dari kasus ini tengah ditunggu masyarakat. Untuk itu dia meminta MKD mendengarkan.
“Dengarkan suara publik, dengarkan suara masyarakat, dengarkan suara rakyat. Cukup†tegas Presiden Jokowi.
Sebelumnya sejumlah pihak dan bahkan para anggota DPR RI meminta Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014- 2015.
Â
Â
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri dari teradu.
"Jadi keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyata ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto" kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan keputusan MKD di Senayan Jakarta, Rabu malam.
Menurut Surahman, sejak 16 Desember 2015 Setya Novanto tidak lagi sebagai Ketua DPR RI. "Jadi Alhamdulillah sudah berakhir, happy ending" kata Surahman.
"Sehubungan dengan perkembangan proses di MKD yang saat ini sedang berlangsung, maka untuk menjaga martabat, harkat dan kehormatan DPR RI serta menciptakan ketenangan dalam masyarakat, saya menyatakan mrngundurkan diri sebagai Ketua DPR RI 2014-2019," kata Sufni membacakan surat Setya Novanto.
Menurut Surrahman, setelah rapat pleno MKD meminta pandangan dari masing-masing anggota, MKD melakukan rapat tertutup untuk membuat keputusan.Pada saat rapat tertutup, kata dia, pimpinan MKD menerima surat pengunduran dari Setya Novanto, sehingga keputusannya mendukung surat pengunduran diri Setya Novanto.
"Karena Novanto mengundurkan diri melalui suratnya mulai Rabu ini, maka kami memutuskan saudara Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR RI sejak Rabu ini" tukasnya.
Menurut Surrahman, setelah Novanto mundur maka dia sudah tidak berhak lagi memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI pada Jumat (18/12).
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI, kata dia, akan dipimpin oleh salah satu dari empat pimpinan DPR RI yang ada.
Â
Â
Happy ending kah?
Â
Sumber: Antaranews dan Metrotvnews