Dalam beberapa waktu terakhir, terdengar kabar adanya penyadapan yang dilakukan terhadap aktivitas internet masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, dalam pesan berantai tersebut, pesan instan kita dalam bentuk gambar atau kata-kata bisa di sadap oleh sistem, yang boleh dibilang sistem tersebut adalah Polisi Cyber (Cyber crime police)
Kabar tersebut tersiar melalui berbagai layanan pesan instan, dan sudah menyebar ke berbagai pengguna di Indonesia.
Berikut kutipan pesan dimaksud:
Saat ini sistem (BDCS) Big Data Cyber Security Indonesia sudah terpasang di Pejaten Jakarta dan DJP, menyusul rencana WanTaNas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yg akan mengambil semua informasi melalui Internet di Indonesia.
Artinya segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll) akan masuk secara otomatis ke dalam BDCS.
 Berkaitan dg hal tsb, maka mulai tgl 19 Okt 2015 terbentuk tim Polisi lnternet yg akan mengawasi & melaksanakan operasi penyelidikan terhadap pengeditan info, gambar maupun foto pimpinan negara, simbol negara, & lambang negara.
Sehubungan dengan hal tsb, hindari kirim berita yg bersifat sensitive (SARA) & gambar2 pemimpin negara, lambang negara & simbol negara untuk bahan kartun, guyonan maupun lelucon lainnya.
* Polisi Internet melalui teknik internet system akan menelusuri sumber pengirim ke grup tsb.
* Diharapkan dpt saling mengingatkan & menjaga, utk menghindari kesalahan pengiriman gambar yg bersifat sensitif sebagaimana tsb di atas.
* Jangan sampai grup social media anda berurusan dgn Polisi Internet (Cyber Crime Police).
Pesan tersebut tentunya membuat beberapa pengguna tidak nyaman, terutama terkait dengan aktivitasnya dalam dunia maya.
Menyikapi hal tersebut, Kapus Humas dan Informasi Kominfo, Ismail Cawaidu telah memberikan pernyataan seperti dikutip okezone.
"Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengonfirmasi hal tersebut, fakta yang menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud adalah hoax tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia," ungkap Ismail Cawaidu.
Big data, seperti yang tertulis dalam pesan berantai memang sudah lazim diterapkan di dunia korporasi ataupun pemerintahan, hal ini memang diperuntukkan bagi pengelolaan data dalam jumlah besar.
Dalam penerapannya, Big Data juga harus tunduk kepada undang-undang yang ada di Indonesia, seperti UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, serta UU Perlindungan Konsumen.
Hak kebebasan berekspresi merupakan Hak Azasi manusia yang paling mendasar, namun hak kebebasan ekspresi tersebut harus dilandasi oleh rasa tanggung jawab.Â
Jadi, meskipun kabar dalam pesan berantai tersebut Hoax, kita tetap harus bijak dalam berekspresi di dunia maya.Â
(sumber gambar:http://www.taghribnews.com/vdcjmyet.uqeovz29fu.html)