1

SIM Keliling di Carrefour Kiaracondong

30 Sep 2015 10:13 1837 Hits 0 Comments
MASYARAKAT Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM


MASYARAKAT Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi di Carrefour, Jalan Terusan Kiaracondong (depan Samsat Bandung Timur), Kota Bandung, Rabu (30/9/2015).

Kendaraan khusus pelayanan SIM Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Sat lantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hari ini akan menemui masyarakat di lokasi tersebut.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi, www.simkeliling.info.

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 - 15.00.

SIM Keliling di Carrefour Kiaracondong

Adapun biaya perpanjangan SIM A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang menggunakan jasa pelayanan SIM Keliling.

Di SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Persyaratan untuk memperpanjang SIM melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).

Selain itu membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan mobil operasional SIM Keliling, untuk memastikannya dengan menghubungi menghubungi bagian informasi di 022 615755575.

Lain halnya dengan pembuatan SIM baru, di bawah ini beberapa persyaratan bagi para pemohon:

1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A PemohonUsia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohonusia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

 

Sedangkan, pendaftaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru sebagai berikut:

1. Data Identitas Pemohon
• Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
• Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
• Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
 

3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
 

4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan
 

5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
 

6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
 

7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type (*)

 

 

 

 

Tags

About The Author

sri mulyani fadiar 43
Ordinary

sri mulyani fadiar

ibu rumah tangga
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel