JAKARTA, Plimbi – Pemerintah cq Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memutuskan, mulai 1 Januari 2018 pengelolaan Blok Mahakam diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).
Selama ini, Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut dikelola oleh PT Total E&P Indonesia dan Impex Corporation, melalui skema Kontrak Kerja Sama (KKS).
Kontrak Kerja Wilayah Kerja (WK) Mahakam sendiri ditandatangani pertama kali pada 6 Oktober 1966, yang berakhir 30 Maret 1997. Tapi pada 11 Januari 1997, kontrak tersebut tersebut telah diperpanjang, dan baru akan berakhir pada 31 Desember 2017.
Pihak Total E&P Indonesia sediri sebenarnya sejak 2008 lalu telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok tersebut. Begitu juga dengan Pertamina, yang mengajukan kepada pemerintah untuk mengelola Blok Mahakam setelah kontraknya berakhir.
Pun sama halnya dengan pemerintah Provinsi Kaltim, yang juga menyampaikan minat untuk dapat turut serta mengelola Blok Mahakam, melalui kepemilikan participating interest.
Blok Mahakam yang merupakan wilayah kerja onshore dan offshore memiliki luas 2.738,51 km2. WK ini berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Saat ini, rata-rata produksi tahunannya (status 16 Juni 2015) adalah Gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD.
Menteri ESDM Sudirman Said, baru-baru ini mengungkapkan, dalam mengelola Blok Mahakam tersebut, Pertamina nantinya juga akan tetap bekerjasama dengan kedua perusahaan itu (Total dan Intex), serta menyertakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.
Proses pengambilan keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.
Kedua ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pengambilan keputusan yang lebih transparan dan ajeg, sehingga semua pihak dapat memahami dan menerima keputusan yang adil.
“Keputusan ini merupakan bagian dari best practices, dalam prinsip prinsip tata kelola minyak dan gas yang sedang kami bangun di lingkungan Kementerian ESDMâ€, ujar Wiratmaja Puja, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 15/2015, adalah Pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan hak 100 %. Setelah itu, Pertamina dapat melakukan pengurangan interes (share down) kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara maksimal.Â
Menteri ESDM Sudirman Said mentargetkan, seluruh persiapan alih kelola ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2015.  “SKK Migas bersama sama dengan Ditjen Migas harus menuntaskan proses evaluasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, agar sebelum akhir tahun 2015 PSC baru sudah dapat ditandatangani,†tutur dia.
Untuk memastikan agar proses alih kelola berjalan baik, akan diambil beberapa langkah, antara lain SKK migas ditugaskan melakukan evaluasi aset WK Mahakam, pembentukkan Tim Pengawas Alih Kelola (Oversight Committee ) proses alih kelola, dan pembahasan Terms and Condition kontrak baru. Â
Ditargetkan, pada akhir tahun 2015 ini, Â seluruh proses persiapan alih kelola tersebut Blok Mahakam tersebut sudah dapat terrealisasikan. (**/red)