Perkembangan teknologi dunia komputer saat ini semakin meningkat pesat. Melalui konektivitas jaringan Internet, komputer dapat berfungsi sebagai media penyedia informasi dan sebagai alat untuk kegiatan komersial yang pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan internet pula kita dapat mengetahui kegiatan pasar uang di dunia selama 24 jam.
Hampir semua hal dapat dilakukan melalui dunia internet atau yang lebih sering disebut “Cyberspace”. Penggunaan teknologi internet ini dapat dinilai dari dua sudut pandang yang berbeda. Dari sudut pandang positif, pengguna dapat memperoleh kemudahan dalam menganalisa, mengirimkan, dan saling bertukar informasi digital dengan pengguna lainnya yang letaknya berjauhan.
Namun seiring dengan perkembangan teknologi Cyberspace, menyebabkan munculnya peluang-peluang baru bagi mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan di dunia internet, atau yang dikenal dengan sebutan “Cybercrime”. Cybercrime sendiri didefinisikan oleh Tavani (2000) sebagai kejahatan dimana tindakan kriminal tersebut hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi Cyber dan terjadi di dunia Cyber.
Kegiatan Cybercrime ini biasanya dilakukan oleh orang yang disebut Cracker. Cracker merupakan istilah untuk orang-orang yang sering mengganggu sistem. Bisa dibilang, Cracker adalah Hacker yang melakukan kegiatan negatif. Orang-orang inilah yang umumnya sering melakukan kejahatan. Dan Cyber Crime yang dilakukan para Cracker ini dapat digolongkan menjadi beberapa aktivitas. Aktivitas tersebut terbagi ke dalam beberapa poin berikut.
Unauthorized Access
Kejahatan Cybercrime yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Illustrasi : komputer yang di lindungi dari Unauthorized Access
Illegal Contents
Kejahatan Cybercrime dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Penyebaran virus secara sengaja
Serangan dengan virus komputer ini umumnya dilakukan dengan penyebaran melalui e-mail. Sering kali orang yang sistem e-mailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mailnya.
Illustrasi : website yang sengaja menyebarkan virus
Data Forgery
Kejahatan Cybercrime jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen tersebut biasanya dimiliki oleh suatu institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak yang menjadi target.
Sabotage and Extortion merupakan kejahatan Cybercrime yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Illustrasi : seorang wanita yang takut akan perlakuan Cyberstalking
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan online di internet.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas Cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan Account milik orang lain, pembajakan situs Web, Probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos Attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (Hang, Crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Illustrasi : Anonymous, Kelompok yang sempat menggegerkan dunia akibat aktivitas Hijacking-nya beberapa waktu lalu
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Demikianlah penjelasan tentang berbagai aktivitas yang dilakukan para Hacker negatif atau yang biasa disebut sebagai Cracker. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan pembaca Portal Paseban.[HMN]