Persengketaan panjang antara dua vendor besar di dunia, Apple dan Nokia mengenai hak paten akhirnya selesai. Persengketaan yang bermula di tahun 2009 itu akhirnya melahirkan sebuah perjanjian dimana Apple harus membayar royalti kepada Nokia sesuai dengan penggunaan teknologinya.
Nokia melaporkan Apple kepada Pengadilan Amerika berdasarkan penggunaan teknologi Wi-Fi, 3G, display illumination dan caller ID yang digunakan Apple. Akan tetapi rupanya Apple juga menyebutkan bahwa teknologi tersebut merupakan hak paten milik perusahaannya. Atas dasar tersebut Apple juga menggugat balik pihak Nokia, kemudian persengkataan hak paten ini berlangsung selama tiga tahun.
Dalam sebuah sumber, Nokia menyatakan bahwa Apple sepakat memberikan pembayaran sekali, sayangnya Nokia tidak menyebutkan nilai nominalnya. Selain itu, Apple juga akan memberikan pembayaran royalti secara reguler sebagai kompensasi atas penggunaan teknologi Nokia. LN