Siapa yang tak mengenal smartphone? barang ini sudah menjadi salah satu bagian dari kebudayaan dan kebutuhan dari masyarakat kita saat ini. Semenjak diperkenalkan pada era 2004-2005, smartphone kini mengalami perkembangan yang pesat. Dari sifatnya yang bisa membantu Anda untuk menyelesaikan pekerjaan Anda hingga saat ini bisa menjadi jembatan sebagai kebutuhan sosial Anda. Dulunya smartphone merupakan barang yang mahal dan tidak semua orang mampu membelinya. Namun berangsur-angsur hal ini tergerus ketika kita disuguhkan dengan beberapa produk smartphone dengan harga yang mini namun tetap dengan fitur yang maksi. Dari semua kalangan masyarakat saat ini pun mampu memiliki smartphone. Namun sepertinya hal ini tidak lama lagi akan berubah mengingat wacana pemerintah untuk mengkategorikan smartphone sebagai barang yang mewah dan akan dikenakan pajak barang mewah hingga sebesar 200% banyaknya.
Seakan masih belum mereda berita yang memberitakan melemahanya indeks Rupiah terhadap Dollar Amerika yang naik hinnga sempat mencapai angka Rp 11.000 yang berimbas pada lonjakan harga barang yang tidak bisa dihindarkan lagi oleh masyarakat. Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) terhadap smartphone ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit 4,4 persen terhadap PDB per triwulan II 2013 yang mana saat ini sedang dicanangkan ke dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dalam proses penyusunan.
PPn BM didatangkan dan digolongkan untuk barang-barang yang berasal dari hasil impor seperti mobil dan barang bermerek lainnya. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan, selain mobil dan barang bermerek seperti tas, telepon pintar (smartphone) juga akan dikenakan PPn BM. Bambang menambahkan bahwa smartphone selama ini masuk ke pasar Indonesia tidak dikenakan bea masuk mengingat adanya konsesus global.
Hal senada juga disampaikan oleh Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi yang mengungkapkan wacana untuk realisasi pajak barang mewah ke smartphone sebesar 200%, karena dianggap barang mewah seharusnya dikaji ulang dahulu.
Menurut Chandra Budi, karena menjamurnya dan makin banyak ragam smartphone yang beredar di pasaran seharusnya smartphone dapat dibedakan menjadi beberapa kategori yang tentunya memiliki besaran pajak yang berbeda. Smartphone dapat masuk menjadi kategori barang mewah apabila sesuai dengan parameter tertentu yang dicanangkan. Berikut beberapa parameter yang menggolongkan smartphone termasuk ke dalam kategori barang mewah:
- Harga smartphone yang berada di kisaran harga di atas Rp5 jutaan yang merupakan smartphone dalam kategori high-end.
- Spesifikasi tertentu yang menggolongkan smartphone tersebut masuk ke kelas high-end, seperti kamera dengan resolusi besar dan memboyong nama lisensi atau paten tertentu, CPU yang bertenaga, dan kapasitas daya tampung penyimpanan yang juga besar.
- Sasis yang menggunakan bahan material premium, seperti bahan kulit, batu mulia, dan material bahan yang langka.
- Smartphone tersebut memiliki sertifikasi khusus, seperti misalnya sertifikasi anti air, dust resistance, dan anti gores.
- Fitur serta fungsi yang ditawarkan oleh smartphone tersebut, semakin lengkap fitur dan fungsi yang ditawarkan oleh smartphone ini maka secara logis akan semakin mahal harga yang akan dibanderol oleh smartphone tersebut.
Penyematan pajak hingga 200% pada smartphone ini bukannya tanpa dasar, berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, terdapat pasal-pasal yang mengatur soal PPn BM.
Misalnya asal 5 ayat 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Tarif PPN BM dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Atas dasar inilah pemerintah ingin menyematkan pajak ke dalam smartphone yang dibedakan pada kategori tertentu seperti yang diulas pada lima poin di atas. Kategori seperti lima poin di atas tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Tidak hanya smartphone dalam kategori tertentu yang akan dikenakan pajak, penyematan pajak pada smartphone ini juga berimbas pada barang impor lainnya, seperti mobil mewah yang mana saat ini pajaknya dipatok sebesar 75% nantinya akan naik menjadi 125 hingga 150%.
Apakah Anda setuju dengan penyematan pajak pada smartphone ke depannya? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar. [PY]