Indonesia memberikan waktu satu tahun untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang sistem elektronik membangun recovery & data center Google dan RIM di negara kita. Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) menganai Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) No. 82/2012 yang telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 15 Oktober 2012 lalu.
"Di PP itu semua perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar, termasuk Google dan RIM. Syarat pendaftarannya ya harus ada data center di Indonesia. Jika tidak terdaftar akan dikenakan sanksi atau penalti. Aturan itu akan dibuat dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri) dalam 2-3 bulan ke depan," kata Azhar Hasyim, Direktur e-Business Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo di saat seminar Big Data Trend 2nd Round: Infrastructure and Demand Challenges di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (22/11/2012) seperti yang dilansir Detikdotcom.
"Aturan ini akan memperkuat UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Termasuk soal cloud computing dan data center," tambahnya.
Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah ini maka akan semakin jelas pengaturan mengenai sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini diharapkan mampu mengikat para perusahaan yang bergerak dalam bidang internet dan telekomunikasi Indonesia dan memberikan layanan yang lebih baik dengan data center.
Hal-hal yang diatur dalam PP ini adalah untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Transkasi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, dan Pengelolaan Nama Domain. Yang sangat penting dari peraturan ini adalah pembuatan Data Center dan Disaster Recovery untuk peningkatan penegakan hukum, perlindungan dan kemanan data konsumen. [RIC]