Sidang pengadilan di Amerika Serikat menghapuskan pelarangan penjualan sementara terhadap berapakat Samsung Galaxy Tab 10.1 yang sebelum terkait kasus pelanggaran paten oleh Samsung Electronics kepada Apple. Keputusan tersebut membuat perusahaan asal Korea Selatan itu dapat menjual produknya kembali di pasar Amerika Serikat.
"Kami puas dengan keputusan pengadilan hari ini, yang membenarkan posisi kami bahwa tidak ada pelanggara paten desain Apple dan keputusan itu tidak berlaku lagi," ujar Samsung dalam penyataannya.
Terpisah dari keputusan pengadilan, Samsung mengatakan bahwa produk Apple terbaru, iPhone 5 telah melanggar beberapa paten milik perusahaan tersebut. Dua perusahaan ini masih berseteru terkait pelanggaran paten di lebih dari 10 negara. Keputusan pelarangan Galaxy Tab 10.1 di Amerika Serikat tidak berlaku lagi setelah pengadilan menemukan bahwa perangkat itu tidak melanggar paten D'889 milik Apple.
Keputusan terhadap Galaxy Tab 10.1 ini telah ditetapkan untuk sebulan penuh masa percobaan. Apple sendiri sebelumnya telah memenangkan keputusan pengadilan terkait banyaknya pelanggaran paten yang dilakukan oleh pihak Samsung. [MS]