1

Regulasi Tarif SMS Gratis Antar Operator

6 Jun 2011 16:10 5533 Hits 0 Comments Approved by Plimbi

Tahun 2008 lalu, BRTI mengeluarkan peraturan tentang skema baru tarif percakapan dan SMS (Short Message Service) antar operator selular di tanah air. Pada tarif SMS, skema baru ini menerapkan tarif SMS yang dikenakan pada konsumen seluruhnya menjadi keuntungan operator pengirim, regulator menyebutnya SKA (Sender Keep All).

Tahun 2008 lalu, BRTI mengeluarkan peraturan tentang skema baru tarif percakapan dan SMS (Short Message Service) antar operator selular di tanah air. Pada tarif SMS, skema baru ini menerapkan tarif SMS yang dikenakan pada konsumen seluruhnya menjadi keuntungan operator pengirim, regulator menyebutnya SKA (Sender Keep All).

Berbeda dengan skema sebelumnya yang mana keuntungan tersebut dibagi antar operator pengirim dan penerima. Sedangkan skema baru pada tarif percakapan, berlaku penarifan berbasis biaya interkoneksi yang memungkinkan revenue sharing antara operator pengirim dan penerima.

Langkah pemerintah memberlakukan skema baru tersebut adalah untuk menekan tarif SMS antar operator sehingga menurut pemerintah hal tersebut akan berdampak positif bagi pelanggan operator selular. Dan memang benar tarif SMS menjadi lebih murah karena tidak ada bagi hasil antar operator. Dengan adanya regulasi baru ini, wajar apabila beberapa operator menawarkan paket promosi berupa gratis SMS lintas operator. Seiring berkembangnya waktu, promosi berupa gratis SMS lintas operator inilah yang kemudian menimbulkan permasalahan baru.

Keluhan datang dari operator penerima mengenai lonjakan traffic SMS yang cukup besar dan membebani server dan mengganggu kualitas layanan mereka. Masalah lain adalah, regulasi baru tersebut memicu munculnya banyak SMS spam (penyalahgunaan sistem pesan elektronik untuk mengirim berita iklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Pada akhirnya, spam dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna).

Menanggapi masalah tersebut, Dirjen Postel selaku Ketua BRTI mengeluarkan surat No. 325/BRTI/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Larangan Promosi Tarif Nol dan Pemberian Bonus Gratis untuk Layanan SMS Antar Operator. Namun masalah belum selesai sampai disini karena adanya dilema yang dialami operator, dimana pihak operator pengirim sudah terlanjur mengeluarkan kapitalnya untuk biaya promosi melalui berbagai media, dan layanan sedang berjalan dan digunakan oleh konsumen. Hal ini mengakibatkan larangan tersebut belum dipatuhi seluruhnya. Dan negosiasi antara operator dan regulator pun berlangsung.

Negosiasi pertama yang terjadi adalah permintaan dari pihak operator agar pengaturan tarif promosi layanan SMS lintas operator diatur oleh masing-masing para penyelenggara telekomunikasi, maka sesuai dengan pertemuan para operator telekomunikasi pada 25 Agustus 2009, BRTI memberi ruang bagi para operator untuk membuat code of conduct (kode etik), yang mana hal tersebut diperlukan untuk mengatur etika atau tata krama berpromosi layanan telekomunikasi dalam industri telekomunikasi di Indonesia.

Code of conduct tersebut akan jadi panduan bersama dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha berdasar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada lainnya. Namun masalah ini masih berangsur-angsur hingga pertemuan pada tanggal 21 Desember 2009, dimana code of conduct yang diharapkan belum juga ada. BRTI kembali mengingatkan agar para operator yang diwadahi oleh Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) untuk kembali menyusun dan menyelesaikan code of conduct sesegera mungkin untuk kemudian disampaikan ke BRTI dan disepakati bersama.

Pada Tanggal 30 Desember 2009 Plt. Dirjen Postel selaku Ketua BRTI mengeluarkan Surat No. 306/BRTI/XII/2009 tentang Program Promo Layanan Telekomunikasi. Surat tersebut kembali berisi tentang larangan kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk menawarkan tarif nol dalam promosi dan memberikan bonus gratis untuk layanan SMS lintas penyelenggara telekomunikasi. Surat tersebut ditindak lanjuti dengan pertemuan pada tanggal 12 Pebruari 2010 di Ditjen Postel Kementerian Kominfo membahas masalah larangan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plt. Dirjen Postel tersebut dihadiri oleh para direksi penyelenggara telekomunikasi (dan yang mewakili) serta beberapa anggota KRT-BRTI (Komite Regulasi Telekomunikasi-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).

Setelah cukup lama berlangsung pembahasan yang sangat intensif, akhirnya hasil rapat memutuskan, bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Pebruari 2010 (malam Senin) para penyelenggara telekomunikasi tersebut tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi untuk lintas penyelenggara telekomunikasi (off net) melalui media massa (media cetak, media elektronik dan media online). Sedangkan promosi tarif gratis yang menggunakan outdoor media seperti misalnya baliho dan lain sebagainya yang sifatnya permanen penempatannya dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian dalam beberapa hari ke depan mengingat dibutuhkan penanganan teknis tersendiri.

Berlakunya regulasi ini bukan berarti tarif SMS murah akan terhapuskan. Regulasi hanya berupa Larangan Promosi Tarif Nol dan Pemberian Bonus Gratis untuk Layanan SMS Antar Operator secara resmi diberlakukan. Dan promosi layanan SMS gratis antar sesama operator tetap diperbolehkan. RY

Tags

About The Author

Plimbi Editor 999
Administrator

Plimbi Editor

Plimbi Chief Editor
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel