Anda pasti sering melihat iklan operator telekomunikasi, baik di televisi, koran, baliho, atau media-media lainnya. Anda juga pasti pernah mendengar lelucon yang dilontarkan teman Anda syarat dan ketentuan berlaku mengutip dari iklan operator telekomunikasi.
Kalimat syarat dan ketentuan berlaku umum dipergunakan oleh banyak operator telekomunikasi dalam promosi produknya. Namun yang menjadikannya populer dalam artian konotatif adalah, kalimat ini sering dipergunakan sebagai sarana untuk menampilkan promosi yang mengakibatkan misinterpretasi dan menyesatkan konsumen.
Sebenarnya tidak semua operator telekomunikasi menyalahgunakannya, kalimat ini pun masih digunakan hingga sekarang dan dalam tatanan yang wajar. Namun karena adanya pihak-pihak yang menyalahgunakannya, mengakibatkan kalimat ini mendapat citra buruk di mata masyarakat.
Sehubungan dengan banyaknya masukan dari masyarakat tentang hal ini, termasuk dari DPR yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 September 2008. BRTI, selaku Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, mengeluarkan surat No. 208/BRTI/IX/2008 tanggal 18 September 2008 berisi peringatan pada para operator telekomunikasi untuk:
a. Memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
b. Dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, syarat dan ketentuan yang ada terkait dengan penawaran potongan harga layanan telekomunikasi yang ditawarkan, serta tidak memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan sehingga terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen.
c. Dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan terutama dalam mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.
Langkah yang dilakukan BRTI adalah dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.
Selain itu, menunjuk Pasal 10 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga, dan Pasal 17 dimana pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan/atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
BRTI bekerja sama dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), mengawasi perihal Iklan yang bermuatan seperti ini. Dan alangkah baiknya apabila kita sebagai warga Negara, dan juga selaku konsumen yang akan dirugikan dengan keberadaan iklan semacam ini, ikut membantu pengawasan yang dilakukan oleh BRTI tersebut. RY