Definisi  keamanan cyber tidak memiliki definisi yang ajeg. Sama seperti definisi keamanan yang dipaparkan oleh Buzan bahwa tidak ada penjelasan yang pasti terkait apa itu “keamanan†(Buzan, 1998). Terlepas dari semua itu, beberapa literatur berupaya menjelaskan apa itu cyber  security.  Roxana  Radu  memaparkan  bahwa cyber  security merupakan seperangkat  kebijakan,  alat,  instrumen,  manajemen  risiko  dalam  mencegah ancaman  yang datang  dari  dunia  maya  (Radu  dalam  Kremer  &  Muller,  2014).  Adapun Madeline Carr menjelaskan dalam jurnalnya yang berjudul Crossed Wires: International Cooperation on Cyber Securitybahwa keamanan cyber merupakan permasalahan post-state. Artinya adalah keamanan cyber merupakan bentuk ancaman yang tidak bisa ditangani menggunakan paradigma Westphalia yaitu  mengatasi  ancaman  melalui  instrumen  negara  seperti  militer. Carr menegaskan bahwa ancaman yang datang dari dunia maya bersifat borderless dan tidak terlihat namun dampaknya sangat terasa.
Bagaimana kedudukan keamanan cyber dalam konteks relasi antar negara? Nir Kshetri dalam  tulisannya  yang  berjudul Cyber  Security  and  International  Relations:  The  US Engagement with China and Russia mengatakan bahwa keamanan negara tidakhanya di darat, laut, udara dan militer, tetapi juga di dunia maya (Kshetri, 2011).
Lebih lanjut Kshetri mengatakan bahwa hubungan bilateral antar negara saat ini sangat terpengaruh oleh aktifitas yang dilakukan aktor-aktor tersebut di ranah maya. Salah satu contohnya adalah bentuk cyber espionage ataupun  pencurian  data  serta  upaya  melumpuhkan sistem informasi negara oleh negara  lain  untuk  mendapatkan  keuntungan  politik  atau  ekonomi  (Kshetri,  2011).  Seperti yang  telah  dijelaskan  sebelumnya  oleh  Nye,  setiap dimensi kehidupan  yang  diatur  dan dikelola oleh negara telah terdigitalisasi. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan bentuk ancaman yang datang dari aktor negara di dunia maya adalah sesuatu yang mudah terjadi.Tipologi ancaman terhadap keamanan cyber dapat bermacam-macam. Myriam Dunn Cavelty menjelaskan ancaman tersebut ke dalam tiga tipologi.
Contoh tipologi tersebut adalah cyber crime, cyber wardan cyber terrorism(Cavelty dalam Mauer dan Cavelty, 2010).Kejahatan cyber adalah  aktifitas  kejahatan yang  menggunakan  teknologi  informasi  untuk mencapai  kepentingan  ekonomi  yang  dilakukan  oleh  organisasi  kriminal. Sedangkan cyber war adalah  bentuk  perang  Von  Clausewitz  versi  digital. Adapuncyber terrorism adalah kegiatan peretasan ataupun pelumpuhan sistem informasi negara-bangsa yang dilakukan oleh kelompok  terorism  (Cavelty  dalam  Mauer  dan  Cavelty,  2010). Di satu sisi, Jonathan D. Aronson memberikan tiga tipologi berbeda yaitu intelligence gathering, hackingdan cyber war(Aronson dalam Bayliss, 2005).
Aronson memaparkan tipologi tersebut sebagai ancaman yang  melibatkan  aksi  spionase  digital,  peretasan  sistem  informasi dan kemampuan negara bangsa  untuk  melumpuhkan  sistem  pertahanan  negara  oleh  aktor  negara  lainnya (Aronson dalam Bayliss, 2005). Bentuk ancaman yang dipaparkan di atas dapat mengancam siapapun tanpa terkecuali, termasuk negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara. Pada dasarnya, ASEAN telah memiliki ASEAN ICT Masterplan 2012 yang bertujuan untuk mengamankan sistem informasi dalam  menyambut  Masyarakat  Ekonomi  ASEAN  2015. Pengamanan sistem  informasi  tersebut  dilakukan  menggunakan  format sharing  knowledge antar  negara ASEAN untuk saling membantu dalam mengamankan jaringan sistem informasi  negara anggota.
Pada akhirnya, ASEAN  ICT  Masterplan  2012  memiliki output untuk  dapat menghasilkan guideline yang  dapat  diimplementasikan  pada level negara  anggota  karena ASEAN pada dasarnya menganut prinsip non-intervensi. Namun demikian, persoalan keamanan cyber di Asia Tenggaramasih sangat jauh dari kata  sempurna.  Perlu  ditekankan  bahwa  keamanan cyber ini pada hakikatnya berdampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital yang ada di ASEAN. Pada tahun 2025, perkembangan ekonomi digital di ASEAN akan mencapai 102 miliar dolar AS. al ini relevan dengan yang dipaparkan oleh para ahli ekonomi bahwa pangsa pasar ekonomi digital pada tahun 2018 saja meraup keuntungan hingga 20 miliar dolar AS (ASEAN-UP, 2019). Serangan cyber terhadap sistem informasi yang ada di Asia Tenggara setidaknya dapat menimbulkan  disrupsi  dan  gangguan  terhadap  perekonomian  digital  di wilayah tersebut. Oleh karenanya, negara-negara anggota ASEAN tidak bisa abai dari adanya ancaman cyber tersebut
Â