Investasi Syariah Itu Bebas Riba, Gharar dan Maysir

26 Apr 2022 11:00 1321 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Prinsip dasarnya adalah tidak mengambil harta sesama dengan cara yang bathil, kecuali dengan tijaroran yang berlaku secara antarodhin minkum.

Advisor BNI Asset Management Dr. Ir. H. Iwan Pontjowinoto, MM, CFP  dalam paparannya bertajuk "Investasi Syariah untuk Cuan Dunia Akhirat" di acara FastFest 2022 yang diselenggarakan Indo Premier Sekuritas melalui salah satu produknya IPOTSyariah menyoroti pentingnya investasi syariah bagi umat Islam.

Diketahui, IPOTSyariah adalah aplikasi online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Selanjutnya ia menjelaskan tip dalam investasi seperti supay anever invest in abusiness that you can not understand dan price is what you paydan values is wrong you get.

Sementara itu terkait pengambilan risiko harus dilaksanakan secara bertahap, yakni dengan mengikuti kemampuan dan pengalaman invesror serta mengikuti ketersediaan data/informasi untuk pengambilan keputusan.

Secara khusus ia mengulas berbagai potensi dan daya tarik produk investasi berbasis syariah mulai dari sukuk, reksa dana syariah dan saham syariah yang bisa mendatangkan cuan dunia akhirat serta bisa jadi pilihan untuk hijrah.

"Investasi syariah itu pasti bebas riba, gharar dan maysir," tegasnya.

Dalam investasi syariah ia menandaskan prinsip dasarnya adalah tidak mengambil harta sesama dengan cara yang bathil, kecuali dengan tijaroran yang berlaku secara antarodhin minkum.

Ia menguraikan tijarotan sama dengan perniagaan atau usaha yang halal, sementara itu antarrodhin sama artinya saling ridho, tidak zholim (rib), tidak teripu (gharar), tidak sepekulasi (maysir).

Adapun terkait riba, gharar dan maysir dalam investasi syariah ia menjelaskan kalau riba dalam syariah dilarang. Allah menghalalkan juag-beli dan mengharamkan riba. Oleh sebab itu, dalam hal ambil keuntungan maka jalan perniagaan wajib saling ridho.

Selanjutnya terkait gharar yang dimaksudkan dengan ketidakjelasan akad yang dapat menyesatkan maka seharusnya ada informasi yang jelas supaya tidak muncul ketidakjelasan dalam hak dan kewajiban.

Sedangkan maysir yang dipahami sebagai mengambil risiko yang melebihi kemampuan, tentu saja dikaitkan dengan qimar yakni permainan dengan unsur taruhan sehingga mendapatkan hasil tanpa usaha.

"Ramadhan adalah masa bullish untuk mendapatkan imbalan yang sangat menguntungkan. Di bulan Ramadhan seluruh amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi 10 sampai 700 kali lipat. Apa yang kamu berikan dari zakat yang dengannya menghendaki ridho Allah maka akan mendapat balasan yang berlipat ganda," pesannya untuk tetap tidak mengabaikan yang namanya zakat untuk semua hasil investasi syariahnya.

Tags

About The Author

Johanes Sutanto 36
Ordinary

Johanes Sutanto

Pemula
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel