Tingkat keanekaragamn satwa cukup tinggi jumlahnya di Indonesia saat ini. Bahkan mungkin bisa dikatakan bahwa negara Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang mentimpan banyak sekali jenis satwa yang memiliki daerah penyebaran sangat luas. Beberapa daerah mempunyai hewan endemik atau hewan khas yang tidak dapat dengan mudah ditemukan di daerah lainnya. Secara garis besar di Indonesia memiliki jumlah fauna yang bisa digolongkan menjadi tiga kategori besar yaitu fauna australis, fauna peralihan dan fauna asiatis. Ketiga jenis golongan ini dipisahkan oleh garis khayal yang dikenal dengan nama garis Wallace. Masing-masing satwa bersangkutan mempunyai keunikan dan ciri khas yang sifatnya sangat berbeda satu dengan yang lainnya.Â
Indonesia yang dianggap sebagai salah satu negeri ibarat sebuah surga bagi satwa dan juga fauna ini tak menutup kemungkinan terjadinya kondisi yang kurang bagus untuk perkembangan satwa dan fauna tersebut dimana tak sedikit satwa liar di hutan yang diburu dan kemudian di jual dengan semena-mena. Baik itu dalam bentuk yang masih hidup maupun sudah dalam kondisi diawetkan. Salah satu yang paling sering mengalami kondisi buruk ini yang menjadi objek buruan liar adalah harimau Sumatera yang dalam bahasa ilmiah dikenal dengan nama panther tigris sondaica. Harimau Sumatera ini merupakan salah satu dari beberapa jenis satwa khas dijumpai di Kepulauan Riau. Meskipun saat ini persebaran dari harimau Sumatera hampir bisa dijumpai di setiap daerah Pulau Sumatera namun kini harimau Sumatera merupakan salah satu hewan yang terancam punah. Jumlahnya di alam liar terus mengalami penurunan yang sangat drastis. Maka dari itu pemerintah setempat mengambil beberapa tindakan yang dilakukan untuk mencegah kepunahan harimau Sumatera seperti yang kami jelaskan tersebut di bawah ini.
1/ Melakukan perbaikan ekosistem
Sebagai salah satu jenis satwa asli dari Indonesia yang mulai terancam punah, penanganan terhadap kondisi harimau Sumatera ini memang seharusnya diperhatikan dengan teliti. Salah satu cara untuk mencegah kepunahan harimau Sumatera adalah bisa dilakukan dengan memperbaiki kondisi dari ekosistem mereka. Caranya adalah dengan melakukan pembangunan yang sifatnya ramah lingkungan. Pencegahan penebangan liar dan kebakaran hutan adalah salah satu cara terbagus yang dapat dilakukan. Saat habitat dan ekosistem mereka terganggu maka akan berdampak buruk terhadap pola hidup dari harimau Sumatera itu sendiri.Â
2/ Mulai melakukan penangkaran
Cara yang kedua dilakukan oleh pemerintah dibantu oleh warga setempat untuk mencegah kepunahan harimau Sumatera adalah dengan melakukan penangkaran. Dimana pada dasarnya cara yang kedua ini adalah merupakan salah satu cara guna melestarikan keberadaan satwa yang hampir punah ini. Penangkaran di sini dibagi menjadi 2 kelompok yaitu secara in situ dan secara eks situ. Masing-masing metode penangkaran ini sudah mulai dilakukan dan banyak ditemukan. Penangkaran in situ adalah penangkaran yang dilakukan di lokasi habitat hewan bersangkutan berada. Salah satu contohnya adalah seperti yang dilakukan di beberapa taman nasional yang berlokasi di Sumatera. Sedangkan penangkaran eks situ merupakan cara penangkaran yang dilakukan di luar habitat asli dari hewan bersangkutan. Contohnya adalah penangkaran yang dilakukan di kebun binatang. Kedua jenis metode penangkaran ini diharapkan bisa membantu meningkatkan jumlah populasi dari harimau Sumatera yang hampir mengalami kepunahan. Â
3/ Penetapan satwa langka dan dilindungi
Cara yang ketiga adalah dengan menjadikan harimau Sumatera sebagai salah satu satwa langka yang harus dilindungi. Dimana pada dasarnya penerapan cara yang satu ini dilakukan sudah sejak lama. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kehutanan saat itu sudah memutuskan dan menetapkan bahwa harimau Sumatera merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi oleh pemerintah. Ini dilakukan karena jumlah populasinya sudah mulai menurun. Kini jumlah harimau Sumatera yang berkeliaran di alam bebas diperkirakan berjumlah sekitar 400 sampai dengan 600 ekor saja. Penetapan harimau Sumatera sebagai salah satu satwa yang dilindungi diharapkan satwa yang satu ini akan memperoleh perlindungan berupa fasilitas dalam hal misi penyelamatannya.
4/ Penegakan hukum
Cara yang terakhir dilakukan oleh pemerintah adalah penegakan jalur hukum. Ketentuan hukum yang jelas diharapkan bisa menjerat siapa saja yang bertindak sewenang-wenang melakukan perburuan liar terhadap satwa yang satu ini. Ketentuan hukum ini bisa ditemukan dalam Undang-Undang nomer 5 tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang ini yaitu poin (d) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Adapun pelanggar dari ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta rupiah. Pemerintah terus melakukan refisi dan perbaikan terutama dalam hal lama masa penahanan dan denda yang diajukan.
Semoga bermanfaat.