Mengetahui Tentang Pemberlakuan Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

21 Feb 2022 17:30 1269 Hits 1 Comments Approved by Plimbi

Mengetahui Tentang Pemberlakuan Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Yang dimaksud dengan pajak adalah menjadi salah satu sumber dana yang sifatnya vital ditujukan untuk kebutuhan pembangunan negara. Melalui artikel ini kami akan mengajak anda untuk mengenal tentang sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Dimana diketahui bahhwa sistem pemungutan pajak itu sendiri adalah merupakan sebuah mekanisme yang diaplikasikan untuk menghitung berapa besarnya pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak ke negara. Masing-masing negara di dunia ini memberlakukan sistem pemungutan pajak yang berbeda-beda dimana untuk di Indonesia sendiri menggunakan 3 sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam keseharian.

Jenis Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Seperti dijelaskan tersebut di atas bahwa untuk pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi 3 sistem pemungutan pajak yaitu tersebut di bawah ini beserta dengan penjelasan yang lebih rinci.

1/ Sistem perpajakan withholding system

Sistem perpajakan yang diaplikasikan pertama adalah sistem pemungutan pajak withholding system dimana besarnya pajak pada umumnya dihitung oleh pihak ketiga yaitu bukan dari kelompok wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus. Contohnya adalah withholding system merupakan pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan-perusahaan terkait. Dalam hal ini karyawan tidak perlu lagi bersusah payah pergi ke kantor pajak guna melakukan pembayaran pajak bersangkutan. Beberapa jenis pajak yang pada umumnya memakai withholding system di Indonesia adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya dipakai sebagai sebuah bukti terhadap pelunasan pajak dengan menerapkan sistem ini. Untuk hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kasus tertentu bisa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama dengan SPT tahunan PPh / SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

2/ Sistem perpajakan official assessment system

Official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang kedua yaitu membebankan wewenang untuk menentukan berapa besarnya pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak. Di dalam sistem ini kelompok wajib pajak memiliki sifat pasif dengan nilai pajak terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan. Sistem pengambilan pajak yang diaplikasikan dalam pelunasan pajak daerah adalah seperti Pajak Bumi Bangunan / PBB. Pembayaran PBB akan melibatkan kantor pajak yang merupakan pihak yang bertugas mengeluarkan surat ketetapan pajak berisikan berapa besarnya PBB terutang setiap tahunnya. Dalam hal ini wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak yang terutang melainkan cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang / SPPT yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Adapun ciri-ciri dari sistem perpajakan official assessment adalah sebagai berikut :

  • Pemerintah dalam hal ini mempunyai hak penuh untuk menentukan berapa besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
  • Besaran jumlah pajak terutang akan diketahui setelah petugas pajak melakukan penghitungan pajak yang terutang lalu menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Para wajib pajak memiliki sifat pasif dalam hal perhitungan pajak mereka.
  • Adapun besarnya pajak yang akan dikenakan dihitung oleh petugas pajak.

3/ Sistem perpajakan self assessment system

Yang dimaksud dengan self assessment system adalah sistem penentuan pajak yang biasanya membebankan penentuan berapa besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri. Wajib pajak dalam hal ini adalah pihak-pihak yang memegang peranan aktif di dalam melaporkan, membayar dan menghitung besaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak / KPP atau bisa melalui sistem administrasi secara online yang telah dibuat oleh pemerintah. Peranan pemerintah di dalam pemberlakuan sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Sistem ini biasanya diaplikasikan terhadap jenis pajak pusat misalnya adalah terhadap jenis pajak PPN dan PPh. Sistem ini mulai diberlakukan di seluruh Indonesia setelah memasuki masa reformasi pajak pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Meskipun sudah lama diaplikasikan, namun sistem pemungutan pajak jenis ini mempunyai kekurangan yaitu disebabkan karena wajib pajak mempunyai wewenang untuk menghitung sendiri berapa besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan maka wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajak sekecil-kecilnya dengan membuat dan menyiapkan laporan palsu atas pelaporan kekayaannya.

Adapun ciri-ciri pemungutan pajak self assessment system adalah sebagai berikut :

  • Dalam hal ini pemerintah tidak diwajibkan mengeluarkan surat ketetapan pajak kevuali apabila wajib pajak telat lapor, telat bayar atau ditemukan pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan tetapi tidak dibayarkan secara sengaja.
  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri secara mandiri.
  • Wajib pajak memegang peranan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dimulai dari melaporkan, membayar hingga menghitung pajaknya.

Semoga bermanfaat.

 

 

 

 

Tags News

About The Author

Utamii 69
Expert

Utamii

Suka membaca dan menulis
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel