Istilah desa dan keluarahan biasa anda jumpai di dalam kehidupan sosial sehingga semua sudah tidak asing lagi dengan dua istilah ini. Meskipun demikian ternyata ada banyak orang yang beranggapan bahwa desa dan kelurahan merupakan dua istilah yang mengandung makna yang sama. Pada kenyataannya baik desa dan kelurahan memiliki banyak perbedaan yang cukup signifikan. Nah untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, mari menyimak penjelasan dari kami seperti tersebut di bawah ini.
1/ Perbedaan dilihat dari masing-masing pengertian
Pengertian desa yang diatur dalam undang-undang sering mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Seperti menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain adalah merupakan suatu kesatuan masyarakat yang terikat dalam hukum dimana mempunyai batas wilayah, berwenang dalam mengatur serta mengurus keperluan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul atau hak tradisional yang sudah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik ndonesia.
Berbeda dengan desa tersebut diatas, pengertian kelurahan tidak dijelaskan secara runut di dalam UU Pemda. Namun di dalam pasal 120 ayat (2) UU Pemda menjelaskan tentang perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas secretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Dari sini bisa disimpulkan bahwa kelurahan merupakan bagian dari perangkat kabupaten/kota yaitu sebagai pembagian wilayah yang bersifat administrative di Indonesia yang berada di bawah kecamatan.
2/ Perbedaan dilihat berdasarkan pemimpin
Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa (kades) yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh warga masyarakat setempat. Pemilihan ini selanjutnya dikenal dengan sebutan Pilkades (pemilihan kepala desa). Sedangkan untuk kelurahan dipimpin oleh lurah.
3/ Perbedaan berdasarkan proses pengangkatan dan status kepegawaian
Berdasarkan proses pengangkatannya maka seorang kepala desa akan dipilih secara langsung oleh warga masyarakat desa bersangkutan. Berbeda dengan seorang lurah yang ditunjuk secara langsung oleh seorang Bupati atau Walikota. Sehingga tidak mengherankan jika lurah dan juga stafnya sebagian besar berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena digaji oleh APBD kabupaten atau kota. Seorang kepala desa (kades) dan para stafnya tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Oleh karena itu umumnya mereka bekerja menggunakan dana swadaya.
4/ Perbedaan berdasarkan masa jabatan
Diketahui bahwa masa jabatan antara kepala desa dan lurah berbeda-beda. Untuk kepala desa memiliki masa jabatan sekitar 5 tahun untuk masing-masing periodenya. Bagi setiap warga yang telah menjadi kepala desa di periode sebelumnya, masih bisa diberi satu kali kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai kepala desa pada periode berikutnya. Sedangkan untuk lurah memiliki masa jabatan yang diberikan secara tidak terbatas atau tergantung dari instruksi Bupati atau Walikota. Masa jabatan lurah hanya dibatasi dengan masa pensiun PNS yakni rata-rata mencapai usia 58 tahun.
5/ Perbedaan berdasarkan sisi warga di dalamnya
Pada umumnya wilayah desa terletak cukup jauh dari kawasan perkotaan sehingga tidak mengherankan jika budaya gotong-royong dan saling mengenal antar satu warga dengan warga lainnya masih terjaga secara utuh. Sangat berbeda dengan kelurahan yang biasanya berada di dalam wilayah perkotaan atau wilayah sub-urban. Dimana seperti diketahui bahwa jika kota-kota besar memiliki warga yang beragam sebagai akibat adanya arus urbanisasi. Inilah yang menyebabkan semua warga kelurahan tidak saling mengenal satu dengan yang lainnya tidak terlalu akrab atau tidak memiliki ikatan batin yang kuat dan hubungan terjadi sebagai hubungan dengan orang lain saja umumnya warga yang menetap di kota-kota besar.
6/Perbedaan didasarkan kepada sumber daya pembangunan
Daerah pedesaan mempunyai sumber daya pembangunan yang biasa dimanfaatkan oleh warganya sebagian besar berasal dari dana swadaya. Namun dengan adanya undang-undang yang sudah diatur saat ini, sumber dana pembangunan desa berasal dari APBN melalui dana desa. Dana desa ini dipakai untuk melakukan pembangunan desa-desa yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Dari dana desa akan melahirkan unit usaha yaitu Badan Usaha Milik Desa atau BumDes yang sangat berguna untuk memajukan desa-desa tertinggal agar menjadi lebih baik. Berbeda dengan kelurahan yang tentunya memperoleh dana yang sumbernya berasal dari APBN atau pemerintah pusat. Untuk mendapatkan dana tersebut dibutuhkan pengajuan proposal dan lainnya yang saling berhubungan kepada pemerintah pusat.
Sumber tulisan :
https://www.ilmugeografi.com/ilmu-sosial/perbedaan-desa-dan-kelurahan/