Di seluruh dunia, hutan merupakan salah satu tempat tinggal terbesar bagi beragam spesies hewan dan tumbuhan. Dimana hampir sebagian besar hutan – hutan tersebut termasuk ke dalam kelompok hutan hujan tropis termasuk hutan yang terletak di wilayah Indonesia dan daerah Amazon. Hutan menyumbangkan beragam manfaat untuk makhluk hidup di dalamnya seperti menyediakan sumber daya alam yaitu air dan hasil hutan, pengumpul oksigen, menyeimbangkan siklus (seperti siklus karbon dan siklus hidrologi), mencegah terjadinya bencana tanah longsor atau eropsi dan lain sebagainya.
Seiring dengan waktu berjalan ke masa depan, populasi manusia di muka bumi memiliki jumlah yang terus berkembang sehingga tidak mengherankan apabila banyak hutan dialih fungsikan menjadi kawasan pemukiman penduduk guna pemenuhan kebutuhan tempat tinggal untuk manusia. Maka dari itu ada beberapa tindakan dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan yaitu salah satu diantaranya adalah tidak melakukan penggundulan hutan.
Deforestasi atau penggundulan hutan adalah salah satu tindakan pengerusakan hutan melalui cara yaitu menebang secara liar pohon – pohon yang tumbuh di hutan dengan cara berlebihan. Ini akan berakibat kawasan hutan bersangkutan menjadi terlihat gundul. Maka dari itu penebangan pohon secara liar sebenarnya tidak diperbolehkan kecuali melalui beberapa aturan penebangan pohon.
Seperti di Indonesia terdapat kawasan yang dikenal dengan istilah kawasan hutan produksi yang dibuat sebagai fungsi kawasan untuk diambil hasil alamnya yaitu berupa kayu. Namun tidak semua pohon bisa ditebang, hanya pepohonan yang sudah memasuki usia tertentu saja yang diperbolehkan untuk ditebang dengan sistem pilihan pada kawasan tertentu.
Deforestasi atau pembalakan liar tetap saja semakin marak terjadi bukan hanya di Indonesia saja melainkan sudah sejak lama menjadi masalah dunia. Dimana ini bisa terjadi karena kayu mempunyai nilai – nilai ekonomis tinggi di pasaran. Sehingga tidak mengherankan apabila ada banyak pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan kegiatan deforestasi meskipun cara ini dianggap tidak resmi atau ilegal.
Ada beberapa penyebab yang menjadi faktor utama pembalakan liar tetap berkembang dimana – mana di dunia antara lain tersebut di bawah ini :
1/ Di dalamnya terkumpul sumber daya alam lain seperti batu bara dan minyak.
2/ Mudahnya mendapatkan perolehan izin dari beberapa lembaga setempat menyebabkan seolah – olah lembaga sebagai penjaga kelestarian hutan tersebut membiarkan siapa pun menebang pohon secara liar termasuk bukan kawasan hutan produksi.Â
3/ Adanya lahan baru yang dibuka untuk difungsikan sebagai lahan pertanian, perumahan, jalan – jalan raya dan kawasan industri.
4/ Meningkatnya permintaan kayu terutama terpusat di daerah – daerah perkotaan untuk dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan.
Dampak Adanya Pembalakan Liar
Pembalakan liar yang dilakukan secara terus – menerus kemungkinan besar akan memicu dampak buruk terhadap lingkungan di sekitar hutan yang menjadi korban. Beberapa dampak yang dimaksudkan adalah sebagai berikut :
1/ Memicu munculnya pemanasan global.
2/ Mudah terjadinya bencana alam berupa tanah longsor, erosi, dan banjir bandang terutama ketika sedang musim hujan.
3/ Akan berkurangnya keanekaragaman sumber hayati yang berkumpul di dalam hutan.
4/ Pepohonan hijau yang rindang di hutan akan hilang diikuti dengan menghilangnya sumber daya alam di sekitarnya.
Tindakan Pencegahan
Tentu saja pembalakan liar menyumbangkan kerugian besar untuk semua pihak. Sehingga dibutuhkan melakukan tindakan – tindakan pencegahan guna mengurangi terjadinya pembalakan liar di masa depan. Ada beberapa tindakan pencegahan yang bisa dilakukan agar pembalakan liar tidak lagi terjadi di kemudian hari.
1/ Menghukum atau memberikan sangsi kepada pihak – pihak manapun yang sudah melanggar peraturan – peraturan tentang pembalakan liar.
2/ Memberikan beberapa penyuluhan kepada warga masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan yang dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis tentang pelestarian hutan dan akibat buruk yang dimunculkan oleh pembalakan liar.
3/ Mendorong atau memberikan motivasi kepada warga masyarakat agar bertanggung jawab terhadap pengerusakan hutan yang terlanjur dilakukan dimana peran stakeholders sangat diperlukan.
4/ Memperketat pengawasan yang dilakukan untuk mengadakan pengendalian dan pengelolaan lahan hutan yang membutuhkan adanya peran aktif dari seluruh masyarakat termasuk di dalamnya adalah pemerintah setempat guna menghindari pembalakan liar.
5/ Mempertegas peraturan undang – undang mengenai pembalakan liar.
Demikian kami menjelaskan dengan singkat mengenai beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pembalakan liar yang kami rangkum dari berbagai sumber berita . Semoga berguna bagi para pembaca artikel ini.