Investasi Saham Bebas Riba IPOTSyariah, Pilihan Tepat Investor Muslim

26 Feb 2021 14:02 1451 Hits 3 Comments Approved by Plimbi
Hingga saat ini masih ada anggapan umum di kalangan umat Islam kalau yang namanya investasi saham itu tidak sesuai dengan syariat Islam.

Riba adalah salah satu variabel yang diharamkan dalam Islam, pun dalam setiap kegiatan di pasar modal yang imbal hasilnya masih diidentikkan dengan yang namanyaa riba. Tak mengherankan di negara dengan penduduk muslim terbesar ini kata riba begitu sensitif apalagi saat dikaitkan dengan transaksi di pasar modal.

Hingga saat ini masih ada anggapan umum di kalangan umat Islam kalau yang namanya investasi saham itu tidak sesuai dengan syariat Islam, padahal tidak demikian faktanya sejak muncul yang namanya investasi saham syariah.

Investasi saham syariah terbedakan dengan investasi saham konvensional, salah satu intinya terletak pada variabel riba. Investasi saham konvensional dekat dengan yang namanya riba, sementara investasi saham syariah bebas riba.

Riba dalam bahasa Arab adalah az ziyadah yang artinya penambahan. Konteks konkret dalam kegiatan ekonomi, seperti halnya meminjam uang, kata riba merujuk pada kelebihan pengembalian dari jumlah uang pokok pinjaman.

Lantas apa itu sebenarnya riba untuk konteks investasi saham syariah? Terlepas dari polemik atas definisi riba, ada satu kesepahaman yang bisa diterima secara umum terkait definisi riba, yakni suatu tambahan dalam transaksi efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari transaksi tersebut.

Secara lebih konkret, riba dalam investasi saham merujuk pada transaksi margin trading dan utang atau pendapatan dari perusahaan yang berbasis bunga. Artinya dalam investasi saham syariah, investor syariah dilarang menggunakan dana margin atau pinjaman dari perusahaan sekuritas karena pengembaliannya dikenakan biaya tambahan. Fakta demikian ini mau menegaskan kalau yang namanya margin trading itu mengandung unsur riba.

Sedangkan riba dalam utang perusahaan, artinya perusahaan tersebut memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya baik dalam bentuk pinjaman di bank konvensional atau surat utang, bunga pinjaman dalam konteks demikian ini mengandung unsur riba.

Menariknya, investasi saham syariah saat ini sudah sangat mudah karena sudah ada platform khusus untuk investasi saham syariah, semisal IPOTSyariah besutan Indo Premier Sekuritas.

IPOT Syariah telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Diketahui, sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui platform ini telah sesuai prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Investasi saham-saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Islam pun mudah dilakukan dengan platform yang demikian ini karena tidak lagi direpotkan saat harus memilih saham-saham mana saja yang tergolong syariah.

Tags

About The Author

Johanes Sutanto 40
Ordinary

Johanes Sutanto

Pembelajar dalam menulis
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel