Terbuai Nikmat Cuan, Jangan Lupa Lapor Pajak Saham

12 Feb 2021 13:08 1070 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
UU PPh Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa setiap investor akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Sebentar lagi hiruk-pikuk terkait SPT Pajak Tahunan dimulai. Setiap wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak pun telah menetapkan batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Pada dasarnya yang wajib dilaporkan tidak hanya gaji tahunan saja, tapi juga seluruh harta kekayaan termasuk segala jenis investasi di dalamnya, seperti halnya saham yang cukup booming di masa pandemi Covid-19.

So, transaksi saham yang selama ini dinikmati tentu saja harus dilaporkan. UU PPh Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa setiap investor akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Khusus untuk saham ada dua tipe pajak yang harus dilaporkan yakni yang terkait dengan transaksi penjualan saham dan deviden. Jika saat ini sahamnya masih dalam portofolio alias belum dijual maka tetap dilaporkan sebagai aset.

Sementara itu, terkait dengan deviden untuk individu yang masuk wajib pajak dalam negeri sebesar 10% dari penghasilan bruto (bagi pemilik NPWP) dan untuk badan usaha dalam negeri sebesar 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (bagi yang belum memiliki NPWP) (PPH Pasal 23), tapi tidak berlaku bagi kepemilikan saham 25%.

Ada pun wajib pajak luar negeri terkait deviden yakni 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) (PPh 26). Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan domisisli (COD).

Pada praktiknya, melaporkan pajak saham itu sangat mudah karena saat ini sudah serba daring dengan sistem e-filing, yakni cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.

Nah, khusus untuk saham ini, wajib pajak tentu perlu mendapatkan data-data terkait penjualan saham dan deviden yang diperoleh. Caranya cukup mudah, setiap investor saham tinggal meminta ke pihak sekuritas.

Menariknya, untuk urusan ini sekarang sudah nggak ribet lagi karena di platform untuk investasi saham, semisal aplikasi IPOT milik Indo Premier Sekuritas, sudah tersedia secara otomatis. Dengan begitu, investor nggak perlu rabi repot-repot menulis email atau menelpon karena semua data yang dibutuhkan sudah tersedia di aplikasi tersebut.

Khusus di aplikasi IPOT sudah ada fitur khusus bernama Robo Advisor yang salah satunya menyediakan data-data untuk lapor pajak bernama SPT Tahunan. Di fitur ini sudah tersedia semua data untuk pengisian SPT Tahunan ke DJP.

Menu di fitur ini sangat sederhana dan mudah dipahami serta format yang disediakan sudah disesuaikan dengan e-form laporan pajak dari DJP.

Tak hanya informasi terkait Penjualam Saham di Pasar Modal, di fitur ini juga tersedia informasi berbagai penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final mulai dari Pendapatan Bunga Diskonto/Obligasi, Bunga Tabungan/RDN hingga Penerimaan atas Deviden.

Kini pelaporan pajak saham pun bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan sebagai warga negara yang taat pajak maka wajib hukumnya untuk melaporkan pajak saham yang telah dibayarkan.

Tags

About The Author

Johanes Sutanto 36
Ordinary

Johanes Sutanto

Pemula
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel