Ditengah maraknya penutupan perusahaan pada masa pandemi ini, Justru Paydia hadir untuk membantu lawan penyebaran covid-19 dengan menyediakan layanan pembayaran digital & tanpa sentuh (Touchless Payment).
Paydia sudah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai salah satu perusahaan penyelenggara layanan uang elektronik Indonesia (No.21/354/DKSP/srt/B) dengan fitur transfer dana di dalamnya. Kedepannya, Paydia juga akan mengusung sistem pembayaran universal QR, atau yang dikenal di Indonesia dengan sebutan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang memungkinkan pengguna pengguna Paydia melakukan pembayaran di semua penyedia layanan pembayaran yang memiliki QRIS.
Selain memberikan solusi pembayaran cashless guna memutus rantai penyebaran covid-19, Paydia saat ini juga sudah sudah menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan untuk membantu penggunanya tetap dapat bertransaksi secara daring (online), seperti pembayaran tagihan bulanan, pembelian pulsa & vocer digital, serta layanan transfer uang ke sesama pengguna & ke berbagai jenis bank di Indonesia. Fitur-fitur menarik ini dapat langsung diakses & dinikmati oleh semua pengguna dengan hanya perlu mengunduh aplikasi Paydia di smartphone Anda dan melakukan registrasi. Saat ini Paydia sudah tersedia di Google Playstore & Apple Appstore melalui link onelink.to/paydia .
Untuk terus menunjang kebutuhan penggunanya pada saat pemerintah melaksanakan PSBB, Paydia juga terus mengembangkan berbagai fitur baru, salah satunya yaitu bernama Paybill yang berfungsi layaknya “personal reminder assistant†untuk Melakukan pembayaran berbagai macam jenis tagihan bulanan yang dikumpulkan jadi satu, dan saat ini layanan ini tidak dipungut biaya tambahan ke penggunanya.
Untuk informasi selengkapnya, pengguna bisa langsung cek berbagai jenis layanan yang disediakan di website resmi Paydia di https://paydia.id/ atau juga dapat melihat melalui akun media sosial di facebook & Instagram di Paydia.id.Â