Sebagai seorang akuntan sudah seharusnya dalam menjalankan proses akuntansi harus mengerti dan memahami standar akuntansi yang berlaku, sehingga dalam menghasilkan laporan keuangannya sudah lebih terpercaya ke akuratan informasinya. Perlu kalian ketahui banyak standar akuntansi yang berlaku dan di jadikan pedoman bagi para akuntan dan masyarakat di Indonesia. Apa sajakah standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia?
Untuk mengetahui lebih dalam  tentang standar Akuntansi Keuangan, di sini saya akan menjelaskan 5 Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia…
Perlu kalian ketahui, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ialah Standar atau metode yang baku dalam melakukan penyajian informasi  laporan keuangan dalam suatu kegiatan bisnis. Terdapat 5 Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia yaitu sebagai berikut:
Â
1. PSAK-IFRS
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah standar akuntansi di Indonesia. Disusun dan ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar ini adalah aturan baku yang mengatur pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan.Dan juga digunakan oleh perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik yaitu entitas terdaftar. Misalnya seperti:
- Perusahaan publik
- Asuransi
- Perbankan
- BUMN.
PSAK resmi mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS).IFRS sendiri adalah kelanjutan dari International Accounting Standards dan banyak dipakai sebagai standar akuntansi di negara lain.
Â
2. SAK-ETAP
SAK ETAP ialah kepanjangan dari Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), artinya entitas yang tidak memiliki akuntabilitas public yang signifikan. Laporan keuangannya memiliki tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha misalnya kreditur.
SAK ETAP memiliki tujuan memberikan fleksibilitas dalam penerapannya. Dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP adalah Standar Akuntansi Keuangan yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum.Sebagian besar siklus akuntansinya menggunakan konsep biaya historis dan mengatur transaksi yang dilakukan  oleh ETAP. Bentuk pengaturannya sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun. Untuk standar yang satu ini sudah pernah saya jelaskan secara rinci  pada artikel sebelumnya.
Â
3. Standar Akuntansi Syariah (SAS)
Standar Akuntansi Syariah (SAS) merupakan PSAK Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi ekonomi syariah. Baik entitas lembaga syariah dan lembaga non syariah. SAS dilakukan dengan model SAK umum namun berbasis syariah tetapi mengacu kepada fatwa MUI. SAS ini memiliki kerangka konseptual yaitu :
- Penyajian laporan keuangan syariah
- Akuntansi murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Salam
- Istishna.
Â
4. SAK EMKM
Disebut juga Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. SAK EMKM disusun demi memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas ekonomi mikro. SAK EMKM ini mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. ED SAK digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP.Entitas yang laporan keuangannya menggunakan SAK EMKM sebagai pedoman.
Â
5. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAP ialah aturan baku yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan atau KSAP. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas:
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
- Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).
Laporan keuangan pokok menurut SAP adalah:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca (seperti neraca lajur, neraca saldo)
- Laporan arus Kas
- Catatan atas laporan keuangan.
Jadi, itulah 5 Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. 5 SAK ini lah yang sering di gunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menjalankan bisnisnya. Jika ternyata perusahaan kalian berbentuk Koperasi dan  belum memiliki sistem pengelolaan akuntansi yang baik, kalian dapat menggunakan software akuntansi dari Smartcoop untuk pembukuan dan pelaporan keuangan yang aman dan nyaman bagi Koperasi kalian.
Smartcoop, ini merupakan salah satu software akuntansi online yang membantu kalian membuat laporan keuangan secara instan dan realtime. Laporan keuangan dari Smartcoop ini telah berstandar akuntansi yang telah di sesuaikan pada Peratuan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia No 13/Per/M.Kukm/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Dengan menggunakan Smartcoop anda dapat lebih bebas mengelola Koperasi di mana pun dan kapan pun serta informasi keuangan yang dihasilkannya pun akan lebih akurat. Untuk info lebih lanjut mengenai Smartcoop dapat Anda temukan disini.
Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta ilmu akuntansi kalian selama WFH ini ya…
Â
Â
Â
Â