Di tengah kondisi dunia saat ini yang terkena wabah COVID-19, yang mengharuskan banyak pekerjaan dilakukan secara jarak jauh, peran teknologi informasi semakin dikedepankan untuk diterapkan di segala lini bidang masyarakat, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi semakin dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan baik bekerja, sekolah, bahkan ketika beribadah. Transaksi elektronik atau digital mau tidak mau harus bisa dipahami dan oleh karena itu, pengetahuan akan keamanan informasi digital secara umum harus juga bisa dimengerti oleh masyarakat umum.
Untuk membahas hal tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Esa Unggul menggelar Forum Ilmiah Dosen Keamanan dan Kebenaran Informasi di era digital Zaman Now, Kamis (30/04) di Meeting Zoom. Dalam Forum tersebut pembicara yang dihadirkan yakni Dr. Fransiskus Adikara, S.kom., MMSI.. Dalam Pemaparannya Fransiskus terlebih dahulu mengajak untuk mengatahui tentang pemahaman mengenai keamanan informasi. pengertian awal dimulai dari arti keamanan yaitu “kondisi yang terbebas dari bahayaâ€.
“Jadi, keamanan informasi (Information Security / Infosec) dapat diartikan sebagai suatu cara untuk mengkondisikan sebuah informasi agar tidak diakses, dirubah, disebarkan, dan atau dihapus oleh seseorang/sesuatu yang tidak berhak terhadap informasi tersebutâ€, ujar Frans
Dirinya pun melanjutkan Untuk mendapatkan kemanan informasi ini, biasaya pengamanannya pun dijaga secara berlapis sebagai berikut : Lapisan keamanan fisik, lapisan keamanan pribadi, lapisan keamanan operasional, lapisan keamanan komunikasi dan lapisan keamanan jaringan.
“Mengapa kita perlu memahami mengenai keamanan informasi? Karena saat ini dunia dan era digital mau tidak mau harus diterima oleh masyarakat umum, terlebih Keamanan Informasi di era Digital “Zaman Now†sangat erat hubungannya dengan keamanan penggunaan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) yang sangat erat hubungannya dengan kemajuan jaringan telekomunikasi khususnya internet.†Terang Frans.
Â
3 Pilar Keamanan Komunikasi
Terdapat sejumlah Istilah-istilah yang muncul di era digital terkait keamanan informasi, Frans melanjutkan  diantaranya keamanan perangkat telekomunikasi, keamanan komputer, keamanan jaringan, keamanan dunia cyber (internet), proteksi data, keamanan pengguna teknologi dan lainnya.
Untuk lebih jelasnya, lanjut Frnas kita pahami dulu 3 pilar keamanan informasi yaitu Integrity / Integritas : perlindungan terhadap modifikasi yang tidak seharusnya atau perusakan informasi Availability / Keberadaan : kepastian akan akses informasi untuk pengguna yang berwenang pada waktu dan kondisi yang diharapkan dan Confidentiality / Kerahasiaan : jaminan bahwa informasi tidak diungkapkan kepada orang yang tidak berwenang.
Dirinya mengungkapkan pada era digital dan bergantungnya masyarakat pada teknologi untuk membagikan informasi, maka berikut adalah hal-hal yang menyebabkan informasi perlu dilindungi, yaitu Jaringan komputer dan internet sudah menjadi hal yang umum, Internet sudah menjadi kebutuhan dasar dalam bekerja dan kehidupan, Masih kurangnya kesadaran akan perlindungan informasi sehubungan dengan teknologi yang digunakan sehari – hari (prioritas rendah).
“Kita sering sekali mengabaikan sejumlah hal terkait keamanan dalam menggunakan teknologi informasi seperti Layanan jalan dulu, aman belakangan, Sejauh ini bisnis aman-aman saja dengan pengamanan seadanya, Perlu investasi dan waktu untuk keamanan informasi digital (MAHAL), dan Sharing Password,†terangnya.
Frans melanjutkan Topik kemanan teknologi informasi di era digital zaman now ini pun berkembang terutama saat terjadinya pembatasan sosial berskala besar karena adanya pandemik COVID-19, perkembangan topik tersebut meliputi Pengetahuan mengenai Standard Kepatuhan di Keamanan Informasi khususnya berhubungan dengan informasi-informasi sensitive, Penyebaran Informasi yang tidak tepat (HOAKS) dan Keamanan Informasi pada Software yang digunakan saat WFH.
Selain masalah keamanan informasi, lanjut frans saat ini juga kita mengalami tantangan terhadap hoaks. Hoaks berdasarkan pengertian dari KBBI adalah informasi bohong. Selain itu secara umum, hoaks bisa diartikan juga sebagai informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang diplintir atau direkayasa untuk tujuan lelucon hingga serius (politis). Yang termasuk juga dalam kategori hoaks adalah berita buatan atau berita palsu (Fabricated News/Fake News).
Terkait hoaks ini, Frans meneruskan banyak yang bisa kita pelajari dari sumber-sumber yang sudah mengeluarkan publikasinya, salah satunya dengan topik Saring sebelum Sharing, karena informasi saat ini terus meningkat penyebarannya terutama melalui internet, website, email, dan perangkat media sosial yang beragam. Kominfo sebagai lembaga negara sudah mengeluarkan juga ciri-ciri berita hoaks yang seharusnya mudah dipahami oleh masyarakat, karena saat ini menurut Pak Garuda dalam salah satu acara webminar Wantiknas menginformasikan bahwa di masa PSBB ini, Indonesia dalam kondisi darurat Hoaks yang terjadi dimana-mana.