Menikah beda agama masih sulit terjadi di Indonesia hingga kini masih menjadi sebuah dilema .
Menjalin hubungan asmara sudah hampir berjalan 6 tahun tidak kunjung naik ke pelaminan hanya alasan klasik beda keyakinan .
Beda keyakinan sering menjadi alasan pernikahan tidak segera terwujud. Hal ini terjadi karena masyarakat dan keluarga pada umumnya menuntut pasangan memiliki keyakinan agama yang sama .
Â
Salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia suatu peristiwa pernikahan hanya bisa dicatat ke Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama . Restu dari pemuka agama begitu berharga bagi ratusan pasangan yang memiliki perbedaan keyakinan ini .
Restu dari pemuka agama tentang suatu peristiwa pernikahan akan terjadi dan akan mencatatkan pernikahan mereka secara hukum. Menikah beda agama yang terjadi pada ratusan pasangan dan tidak direstui oleh para pemuka agama menjadi dilema tersendiri .
Para pasangan ini punya cara yang beda agar pernikahan mereka diakui dan dihargai oleh Catatan Sipil dengan melakukan jalan pintas yang cukup unik yaitu menikah diluar negeri. Cara ini ditempuh agar mendapat pengakuan dari catatan sipil di negeri ini. Menikah beda agama menjadi isu penting di kalangan masyarakat Indonesia dan selalu dikaitkan dengan pandangan agama .
Â
Pandangan tentang agama secara umum di Indonesia yang melarang pernikahan beda agama. Menikah beda agama dalam hukum Islam disebut haram dan akad nikahnya otomatis tidak syah . Hal ini dilihat dari pandangan Jumhur ulama tentang nikah beda agama yang menyebutkan haram dan tidak syah menurut hukum Islam. Penjelasan menikah beda agama disebut haram dan tidak syah dijelaskan dalam surat al Mumtahanah ayat 10.
Surat Mumtahanah tersebut menjelaskan hukum menikah beda agama bahwa wanita muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari agama Islam .
Meski agama di Indonesia melarang menikah beda agama ,tetapi faktanya sekarang marak banyak pasangan beda keyakinan tetap melangsungkan pernikahan beda agama . Menikah beda agama yang jumlahnya mencapai ratusan pasangan di Indonesia tetap terjadi .
Sebagian orang di Indonesia yang memiliki pasangan beda keyakinan melakukan berbagai cara ,bahkan tidak sedikit diantara mereka siap menghadapi segala rintangan dan halangan asal kedua pasangan yang beda agama ini dipersatukan dalam ikatan pernikahan .
Ketika mengikat ikatan pernikahan yang beda agama tetap berlangsung perlu mempertimbangkan beberapa hal mulai dari keluarga ,masyarakat ,lokasi pernikahan ,toleransi,beribadah hingga penting mempertimbangkan nasib anak kelak .Pernikahan beda agama yang masih menjadi dilema di Indonesia bukanlah perkara mudah dan sederhana. Pergesekan sosial ,budaya hingga persoalan birokrasi yang berbelit menjadi deretan panjang masalah yang dihadapi pasangan beda keyakinan ini .
Akta pernikahan yang diperoleh pasangan beda agama dari lokasi pernikahan di luar negeri menjadi senjata ampuh untuk menembus kantor catatan sipil untuk mendapatkan surat keterangan pelaporan perkawinan luar negeri yang cukup menguras biaya.
Menikah beda agama bisa terwujud dan terjadi di Indonesia yaitu dengan meminta penetapan pengadilan agar kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama dan mencatat pernikahan beda agama ini. Tidak semua kantor catatan sipil menerima pernikahan beda agama dan kantor catatan sipil hanya mencatat pernikahan beda agama dengan catatan pernikahan secara non Islam.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil hanya punya wewenang mencatat pernikahan diluar cara Islam. Dalam hal ini pasangan mendapatkan akta pernikahan ,namun dalam akta pernikahan tidak tertulis agama pasangan. Dari akta pernikahan ini yang diperoleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil dapat membuat akta kelahiran hingga KTP.
Opsi lain dari menikah beda agama ini bisa melakukan pernikahan beda agama di luar negeri. Menikah beda agama di Indonesia memang repot dan ribet adminitrasinya .Hal ini terjadi karena sebagian ASN menganut mazhab tertentu yang melarang pernikahan beda agama .
Sisi lain masyarakat Indonesia menganut dua mazhab yaitu pencatatan agama Islam di KUA dan non Islam di Dukcapil sebagaimana tercamtum di UU adminitrasi kependudukan .
Hal inilah membuat pernikahan beda agama di Indonesia tidak bisa terjadi ,namun bila masih berlanjut untuk saling menguatkan ketika nanti menempuh jalan panjang ke depan.