Ijtihad Muhammad Abduh

8 Nov 2019 12:30 2771 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Muhammad Abduh dalam berijtihad dengan cara tersendiri yang sangat dominan mengedepankan peranan akal menyebabkan Ia mampu menghasilkan ijtihad baru berbeda dari hasil ijtihad ulama terdahulu .Tak heran Muhammad Abduh disebut sebagai Mujtahid Eardi ,mandiri yang berijtihad langsung dari al Qur'an, Sunnah .Semenjak itulah Rasyid Rida menyebut Muhammad Abduh sebagai al qadi al mujtahid

Gerakan pembaharuan yang dipelopori Muhammad Abduh dilatarbelakang kehidupan agama, sosial, politik masyarakat Mesir yang terus mengalami kemunduran, bahkan agama pun saat itu telah kehilangan ruhnya dan menjadi simbol-simbol tidak bermakna.

Kemunduran umat Islam dimasa itu memang sudah mengalami kritis dan dampaknya Khurafat menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Mesir seperti mendapatkan cita-cita bukan dengan usaha, kerja keras melainkan melalui doa-doa dikuburan ataupun permohonan dengan wasilah para Wali.Sadar atas kemunduran dan ketertinggalan yang dialami Mesir Muhammad Abduh mengadakan pembaharuan diberbagai bidang antara dalam bidang hukum Islam atau syariah. Pemikiran Muhammad Abduh dalam masalah ini sebagaimana dilansir dalam buku pemikiran Muhammadiyyah dan Muhammad Abduh: 137 terungkap 2 hal yaitu pandangannya tentang ijtihad, mazhab fiqh.

Ijtihad bagi Muhammad Abduh adalah hasil pemikiran manusia biasa tidak selamanya benar serta bisa saja salah kemudian sikap yang diambil menghadapi suatu masalah berkaitan hukum Islam yang berbeda pendapat menurut Abduh dengan kembali kepada sumber asli yaitu al Qur'an dan Hadist. Ijtihad Muhammad Abduh sebagaimana buku pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh:143 dapat dilihat dari ketertarikan Abduh terhadap mazhab; bahkan sebelum maupun saat belajar di al Azhar Ia sempat mempelajari mazhab maliki dan Mazhab Hanafi meraih gelar Syahadat Alimyyat.Hal ini menunjukkan Ia tidak memusatkan pengetahuannya tentang satu ajaran Mazhab, tetapi mendalami kedua mazhab tersebut.

Dari penjelasan diatas apakah Abduh lantas menganut mazhab tertentu dari dua mazhab tersebut, namun untuk menjajaki kecenderungan mazhab yang dianutnya ada 3 sumber yang dapat dikaji yakni ketika Ia memegang jabatan hakim 1888-1899. Saat menjabat sebagai hakim ia tidak selamanya tunduk pada undang-undang atau ajaran mazhab tertentu, namun bagi Abduh keadilan dari keputusan hukum yang diberikannya dan tidak menjadi persoalan baginya apakah keputusan sesuai dengan ketentuan undang-undang atau tidak. Sumber lain yang dapat dijajaki tentang kecendurangan Abduh terhadap suatu mazhab saat Ia memegang jabatan sebagai mufti Ia melakukannya diluar jabatan resmi dengan cara memberi pelayanan kepada siapapun yang membutuhkannya dalam arti Abduh tetap menjabat sebagai mufti negara yang mengeluarkan fatwa resmi sesuai dengan mazhab Hanafiah ,mazhab resmi yang dianut pemerintah Mesir saat itu.

Sementara Muhammad Abduh dalam berijtihad adalah memelihara manfaat,kemaslahatan umum dan Abduh dalam menerapkan syariah lebih mengedepankan metode ijtihad yang disebut al Mashalahat al Mursalat sebagaimana diterapkan oleh Imam Malik .Muhammad Abduh dalam hal ini juga menerapkan tehnik yang sama dalam menetapkan hukum,bahkan Abduh tidak saja menetapkan hukum secara induktid tetapi juga deduktif dari perilaku sosial yang ditemukannya sehari-hari.

Cara berijtihad Muhammad Abduh memang menarik terlihat Abduh Ia tidak terikat kepada pertimbangan pendapat ulama masa lalu dan menjadikan al Qur'an dan Hadist sebagai sumber pokok dalam berijtihad. Muhammad Abduh dalam berijtihad dengan cara tersendiri yang sangat dominan mengedepankan peranan akal menyebabkan Ia mampu menghasilkan ijtihad baru berbeda dari hasil ijtihad ulama terdahulu. Tak heran Muhammad Abduh disebut sebagai Mujtahid Eardi ,mandiri yang berijtihad langsung dari al Qur'an, Sunnah. Semenjak itulah Rasyid Rida menyebut Muhammad Abduh sebagai al qadi al mujtahid dan penilaian yang sama juga diberikan oleh Muhammad Syahatah menyebut Muhammad Abduh sebagai mujtahid yang sebenarnya.

Tags

About The Author

Suryatiningsih 46
Ordinary
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel