Angin Segar bagi Pengekspor Produk ke Australia

7 May 2019 16:57 1690 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Pada 4 Maret lalu Pemerintah Indonesia resmi menandatangani perjanjian  IA-CEPA dengan Pemerintah Australia. Perjanjian ini berisi pembebasan bea impor 100% untuk produk Indonesia ke Australia dan pembebasan bea impor 94% untuk produk dari Australia ke Indonesia 

Pada 4 Maret lalu Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dan Pemerintah Australia yang diwakili oleh Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Simon Birmingharesmi resmi menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Australia yang bernama ( IA-CEPA ) Indonesia - Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement di Jakarta.

Perjanjian ini merupakan perjalanan panjang setelah negosiasi yang cukup lama yaitu 9 tahun.

"Pada dasarnya (IA-CEPA) akan sangat bermanfaat buat kedua negara. Tidak hanya meningkatkan perdagangan tapi juga investasi, jasa. Kita akan dapat kelebihan dari aspek pendidikan, training, dan beberapa hal lain," ujar Enggartiasto.

"Jadi ini bersejarah bagi kedua negara. Kita harapkan dengan ini (nilai perdagangan, investasi, dan jasa) segera meningkat," lanjutnya.

Dalam perjanjian yang telah ditandatangani ini, Indonesia akan memangkas bea impor sebesar 94% untuk produk asal Australia secara bertahap. Untuk Indonesia sendiri Australia akan menghapus bea impor sebesar 100% untuk produk asal Indonesia

Selain itu Indonesia juga mendapat kemudahan di sektor perdagangan jasa.  Seperti kenaikan kuota visa kerja dan liburan, yaitu dari 1.000 visa menjadi 4.100 visa di tahun pertama implementasi IA-CEPA dan akan meningkat sebesar 5 persen di tahun-tahun berikutnya.

Selain itu Indonesia juga mendapat program peningkatan Sumber Daya Manusai (SDM). Seperti program magang yang dibuat berdasarkan kebutuhan sektor industri dan ekonomi Indonesia, namun berkaitan langsung dengan investasi Australia di sektor pendidikan kejuruan.

Program ini menyediakan 200 visa magang untuk sembilan sektor prioritas, yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Tentunya ini adalah angin segar terutama industri di sektor otomotif, tekstil, elektronik, dan keramik

Untuk industri otomotif sendiri ini tentunya menjadi peluang bisnis yang sangat besar karena Australia tidak mempunyai pabrik untuk membuat mobil, mereka hanya mempunyai pabrik untuk membuat onderdil mobil.

Di sektor tekstil sendiri dengan ditekennya perjanjian ini, para pengusaha Indonesia akan lebih mampu bersaing dengan Malaysia dan Vietnam yang sudah lebih dahulu dibebaskan bea impor.

Program ini tentu bisa menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong ekonomi indonesaia dan tentunya bisa menjadi alat untuk mempercepat Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju.  Untuk menjadi negara yang maju tentu yang menjadi tolak ukur utamanya adalah ekonomi dari suatu negara, ekonomi suatu negara bisa berkembang tentunya selain dari pembangunan-pembangunan infrastruktur yang mempermudah kegiatan ekonomi tetapi juga harus memperhatikan kualitas sumber daya manusia di negara tersebut.

Indonesia direncanakan akan menjadi negara maju pada tahun 2045 nanti, tetapi hal ini bisa terjadi lebih cepat jika perjanjian-perjanjian seperti ini terus diteken oleh pemerintah kita bersama pemerintah asing sehingga ekonomi Indonesia bisa terus berkembang dan kualitas SDM Indonesia terus meningkat.

Tags

About The Author

KEVIN GIRVAN IGORIO 18
Novice

KEVIN GIRVAN IGORIO

Seorang mahasiswa dengan jurusan Business Law
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel