Perlindungan Ekonomis(jaminan kerja)
adalah perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup
diatur dalam uu no 3/1992(jaminsan sosial tenaga kerja)
perlindungan nya dalam bentuk santunan berupauang(jaminan kecelakaan kerja,kematian,dan tabungan hari tua), serta pelayanan kesahatan
Perlindungan Sosial(kesehatan kerja)
adalah perlindungan TK dalam bentuk jaminan kesahatan kerja dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi
tujuanya adalah mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha yang memperlakukan pekerja semaunya tanpa memperhatikan norma
beberapa organisasi buruh di indonesia
ABM,SPN,SPSI,ABM DLL
ada juga organisasi internasional nya yaitu ILO(International Labour Organization) organisasi ini dibawah naungan PBB didirikan pada tahun 1919 sebagai bagian dari perjanjian versailele dan berkantor pusat di jenewa
Perlindungan Teknis(kesehatan dan keselamatan kerja)
adalah perlindungan terhadap pekerja agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja
terkait dengan ilmu kesehatan kerja,teknik keselamatan,teknik industri,kimia,fisika,dan psikologi
tujuan : memelihara kesehatan keselamatan lingungan kerja juga melindungi rekan kerja,keluarga,konsumen,dll
perlindungan tenaga kerja anak
ketentuan mengenai ini diatur dlm pasal 68-75 uu ketenaga kerjaan
pada dasarnya pasal 68 melarang pengusaha memperkerjaan anak tapi terdapt pengecualian,sebagai berikut
pekerja anak yang melakukan pekerjaan ringan
bagi anak yang berumur 13-15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menggangu kesehatan fisik,mental,dan sosial anak itu
pekerja anak yang bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari pendidikan/pelatihan yang disahkan pejabat
syarat:Â
umur 14tahun
diberi petunjuk yang jelas
diberi pelindungan keselamatan kerja
Pekerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya
syarat:
pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari, dan;
kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Â
perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan
diatur dalam pasal 76 uu ketenaga kerjaan
jenis jenis perlindungan nya:
- Â Bagi pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun Pekerja/buruh perempuan tersebut dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
- Â Bagi pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya. Pengusaha dilarang untuk mempekerjakannya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
- Â Â Bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, wajib:
- a.  memberikan makanan dan minuman bergizi, dan
- b.  menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, wajib untuk menyediakan angkutan antar jemput.
- Bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid Bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan hal tersebut kepada pengusaha, ia tidak wajib untuk bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan ketentuan tersebut berlaku dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.