Benarkah Ada Kades yang Dipenjara Karena Dukung Prabowo-Sandi? Yuk Cek Faktanya

22 Jan 2019 23:16 1956 Hits 0 Comments
Disebutkan ada ditangkapnya seorang kades karena mendukung paslon presiden dan wapres nomor urut 02. Sekalipun sudah banyak pihak melakukan klarifikasi, namun masih ada masyarakat yang masih bingung menanggapi isu tersebut dan malah membuat gaduh.

Berita ini mungkin sudah lama beredar luas. Tentunya diluaran sana masih ada yang bingung kebenarannya. Meskipun sudah banyak pihak yang melakukan klarifikasi berita. Maklum, namanya juga menjelang pemilu.

Sekalipun sudah banyak pihak yang membahas ini dan melakukan klarifikasi. Tapi gak apa, supaya semakin banyak orang yang tahu.

Tanpa berpihak kesalah satu kubu politik. Yuk kita cek salah satu isu yang ramai dibahas menjelang pemilu 2019.

Disebutkan ada ditangkapnya seorang kades karena mendukung paslon presiden dan wapres nomor urut 02. Sekalipun sudah banyak pihak melakukan klarifikasi, namun masih ada masyarakat yang masih bingung menanggapi isu tersebut dan malah membuat gaduh.

Sebenarnya kejadiannya sudah dari Oktober 2018. Namun pada debat capres-cawapres pada 17 Januari 2019, isu ini dimunculkan lagi oleh Prabowo.


"Kami ingin bertanya bahwa Bapak (Jokowi) kan sudah memerintah selama 4 tahun lebih. Yang kita ketemukan, ada perasaan di masyarakat, kadang-kadang aparat itu berat sebelah," kata Prabowo di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).

"Contoh kalau ada kepala daerah, gubernur, yang mendukung paslon nomor 01, itu menyatakan dukungan tak apa. Tapi ada kepala desa di Jatim menyatakan dukungan ke kami sekarang ditangkap, Pak," imbuhnya.

Sekali lagi ini bukan soal 01 atau 02, Cebong atau Kampret. Mari ketahui fakta sesungguhnya dibalik peristiwa ditangkapnya Kades di Jatim karena mendukung paslon 02.

Siapa Kades di Jatim yang dimaksud?

Sosok kepala desa yang dimaksud Prabowo adalah Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono. Suhartono atau Nono, yang dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.

Tindak pidana dilakukan Nono secara terang-terangan. Ia menggalang ibu-ibu di desanya untuk menyambut Sandiaga Uno di jalan desa Sampangan, Minggu (21/10).

Sebelum acara penyambutan berlangsung, Suhartono mengadakan pertemuan dengan ketua karang taruna dan istrinya. Usai pertemuan, terdakwa memerintahkan karang taruna untuk memesan dan memasang spanduk kurang lebih 7 buah. Spanduk itu bertuliskan kata-kata dukungan untuk paslon nomer urut 2.

Lalu dia memerintahkan serta mendikte istrinya Yuli Irawati untuk mengirimkan pesan singkat ke sejumlah anggota PKK serta para kader. Pesan itu berisi ajakan untuk hadir dalam acara penyambutan.

Di dalam persidangan, terungkap jumlah orang yang dikerahkan Nono mencapai 200 orang. Dia menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu per orang.

Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu, dia memasang spanduk dan banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan kepada paslon 02.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nono bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Nono dijerat Pasal 490 juncto Pasal 282 UU Pemilu 7/2017.

Pasal 490 berbunyi sebagai berikut:

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 282 berbunyi sebagai berikut:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Maka Kesimpulannya Kades yang dimaksud tersebut ternyata memang betul dipenjara. Namun bukan karena mendukung paslon 02. Melainkan karena memanfaatkan jabatannya untuk mendukung paslon 02. Lebih jelas dibaca lagi diatas.

Kalau soal sikap dukungan politik itu boleh aja. Tapi sebagai pejabat negara, harus memperhatikan aturan yang ada.

Jadi, seperti itulah faktanya. Barangkali ada pihak yang mengingkari fakta tersebut karena beda pandangan politik. Ya itu hak setiap orang. Paling sih melihatnya hanya miris saja

Terkait pernyataan Prabowo yang menyatakan Kades ditangkap karena mendukung paslon 02 dan menuding hukum berat sebelah. Ya itu diserahkan pada masyarakat yang menilainya.

Dalam tulisan saya hanya mencoba meluruskan apa yang bengkok saja *paansih. Tujuannya semakin banyak orang yang tahu dan tidak menjadi *bahan bakar* kegaduhan selanjutnya.

Tags

About The Author

Rianda Prayoga 48
Ordinary

Rianda Prayoga

Gak banyak bicara, sedikit cuek tapi lumayan ramah
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel