Maraknya perburuan gajah mengakibatkan Gajah Sumatra kini dalam kategori hewan yang terancam punah. Dalam 10 tahun terakhir kematian gajah Sumatra mencapai 700 ekor, maraknya perburuan gading gajah hingga pembunuhan gajah yang dianggap sebagai hama oleh masyarakat. Para pemburu gajah biasanya menutupi modus perburuan dengan isu konflik antara gajah dengan manusia.
Â
Saat ini kawasan hutan Aceh adalah kontributor utama dalam hal jumlah populasi gajah di Sumatera. jumlah populasi yang masih signifikan, secara keselurahan gajah Sumatera diprovinsi Aceh berjumlah 475 - 500 individu, Kelompok gajah ini tersebar di beberapa kantung habitat seperti di Lokop – Peunaron (Aceh Timur - Aceh Utara) berjumlah 200- 250 ekor,Â
Â
Penurunan habitat gajah disebabkan oleh maraknya perburuan gading gajah. Maraknya perburuan gajah disebabkan karena faktor kemudahan akses para pemburu masuk kedalam hutan taman nasional yang membuat dengan mudahnya para pemburu melakukan aksinya, selain itu keterbatasan jumlah petugas pengawas taman nasional juga menjadi pemicu maraknya perburuan karena luasnya areal suaka marga satwa yang membuat para petugas tidak dapat memantau gajah secara maksimal.
Â
Baru – baru ini ada kasus pemburuan gajah bernama Bunta mati tanpa gading di Aceh Timur. Kematian Bunta akibat memakan racun yang dibubuhkan dibuah pisang dan mangga yang ditemukan disekitar tubuh gajah tersebut. Dari kasus Bunta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang mendukung pengusutan pembunuhan Gajah Bunta dengan memberi hadiah 30 juta.Â
Â
Selain Bunta ada juga gajah betina mati di Bengkulu dengan luka rahang mengaga diambil calingnya. Sampai saat ini pemburu Bunta dan gajah di Bengkulu belum terungkap dan diadili. Pemburu gajah membunuh gajah dengan berbagai macam cara ada yang menembak langsung gajah, ada yang menunggunakan seunumbokyaitu terbuat dari linggis besi yang diikat pada kayu sebagai pemberatÂ
Â
Alat tersebut digantung vertical ke atas pohon. Bila seunumbok menancap pada bagian kepala gajah yang merupakan kelemahan dari gajah. Baru-baru ini ada juga pemburu yang membunuh gajah menggunakan buah yang diolesi oleh racun, sehingga gajah yang memakan buah tersebut mati karena memakan racun yang diolesi pada buah.Â
Â
Dikutip dari kbr.id  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK mencatat, ada delapan kasus kematian gajah di Aceh, namun tidak satu pun yang diselesaikan melalui jalur hukum. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno mengaku, penyebabnya antara lain kurangnya tenaga Badan Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA. Sehingga pengawasan tidak
bisa maksimal. Karena itu, kementerian akan segera memanggil para penanggung jawab terkait untuk menyelidiki hal tersebut
Â
Dikutip dari WWF Indonesia Secara umum, penegakan hukum untuk perburuan gading, meningkat dalam dua tahun terakhir, terutama di Jambi dan Riau dan tahun ini juga di Kalimantan Utara. Sebanyak 4 – 5 kasus perburuan dan perdagangan gading dengan melibatkan total 15 orang anggota sindikat telah berhasil digagalkan dengan putusan pengadilan mencapai 2 tahun 6 bulan (putusan maksimal sesuai undang undang adalah 5 tahun).Â
Â
Peningkatan kasus penegakan hukum dapat menimbulkan efek gentar, alhasil catatan di Riau dan Jambi mengenai angka kematian akibat perburuan adalah menurun drastis meskipun masih terjadi penangkapan dan kematian gajah di Jambi tahun 2017. Dari penelurusan terdakwa, perdagangan gading ini juga melibatkan sindikat dari warga negara Singapura dan Malaysia.
Â
Selama ini, dalam pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 ayat 2 disebutkan bahwa hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan di dalam atau negeri, memburu, dan menyimpan dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Â
Aturan tersebut belum menjabarkan deskripsi tindakan kejahatan berat hingga ringan yang seperti apa. Lalu, hukuman yang bakal ditanggung tiap level kejahatan tersebut juga belum tercantum di sana.Namun, pada Kamis (5/4/2018), pemerintah menilai revisi UU tersebut belum perlu, mengingat aturan di dalam UU tersebut masih sesuai untuk diimplementasikan saat ini.
Â
Faktor maraknya perburuan gading gajah:
- Harganya yang sangat mahal.Â
Mahalnya harga gading gajah menjadi faktor maraknya perburuan gading gajah harganya mencapai 20 juta perkilo, sehingga mengiurkan bagi pelaku pemburuan.
- Lemahnya penegakan hukum juga menjadi faktor yang membuat para pemburu gading gajah tidak merasa jera.Â
- Kurangnya tenaga kerja pemantau gajahÂ
- Para pemburu sangat mudah mengakses suaka marga satwaÂ
Â
Hukum yang berjalan saat ini belum optimal untuk menjerat para pemburu gading gajah. Seperti kaus diatas memberi vonis ringan kepada pemburu yang merupakan pedagang gading illegal dengan barang bukti satu caling dan satu gading gaja, serta 650 kilogram tulang gajah. Pelaku hanya divonis 10 bulan penjara dan denda 1,5 juta. Pemberian vonis pada pemburu tidak membuat pemburu jera untuk tidak melakukan aksinya lagi.