Ario Kiswinar Dapat Hak Waris dari Mario Teguh ?

23 Jan 2019 16:54 1155 Hits 0 Comments
devimeliana

Seperti yang kita ketahui bagaimana gencarnya kasus mario teguh pada saat itu yang mana Mario Teguh yang tidak mengakui saudara Ario Kiswinar sebagai keturunannya. Ini adalah profil dari Mario Teguh dan Ario Kiswinar

Mario Teguh, Lahir di Makassar, 5 Maret 1956, dikenal sebagai motivator dan konsultan asal Indonesia. Ia merupakan Sarjana Pendidikan lulusan IKIP Malang.  Beliau pernah menikah dengan Aryani Soenarto pada tahun 1984, namun pernikahannya tidak berlangsung lama mereka mengakhiri pernikahannya pada tahun 1993. Tidak memakan waktu lama selang ia berpisah dengan istri pertama ia kemudian menikah kembali dengan Linna Teguh pada tahun 1995 hingga sekarang, pernikahan yang kedua ini dikaruniai 2 anak yaitu  Audrey Teguh dan Marco Teguh.

Ario Kiswinar Teguh, ia adalah anak dari pasangan Mario Teguh dan Aryani Soenarto yang lahir pada tanggal 29 April 1986 di Jakarta. Ia seorang CEO dari PEPA, yaitu sebuah wirausaha sosial di bawah Komunitas Pecinta Kertas yang menggunakan sketchbook sebagai media mereka

Sudah banyak di perbincankan di banyak media massa dan sosial akan pengakuan dari Ariyo Kiswinar yang menyatakan bahwa ia adalah anak dari motivator ternama Indonesia “Mario Teguh” yang tidak dianggap sebagai anak dan menganggap jika Mario Teguh menelantarkan anak kandungnya sendiri , yang pada saat itu diundang di salah satu acara televisi swasta. Pengakuan yang ia sampaikan pada saat itu tidak semata-mata menyatakan berita hoax, ia memberikan sejumlah bukti seperti adanya Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Nikah hingga foto-fotonya bersama sang ayah. Dalam Akta Kelahiran dan KK terungkap jika Ario lahir dari pasangan  Sis  Maryono Teguh ( Mario Teguh ) dan Aryani Seonarto namun di KK tertulis Aryani Teguh. Mario dan Aryani menikah di Malang, Jawa Timur.   

Menanggapi keriuhan di media mengenai pengakuan Ario Kiswinar Teguh, Mario Teguh melalui televisi nasional secara live blak-blakan menjawab siapa sebenarnya Kiswinar. Menurut Mario Teguh, Kiswinar memang bukan anak biologisnya. Hal ini berdasarkan pernyataan  mantan istrinya atau ibu kandung Kiswinar, Aryani. Saat mengatakan masalah serius ini, beberapa orang menjadi saksi. Namun Mario Teguh tak percaya begitu saja. Sejak Kiswinar masih anak-anak, Mario Teguh pernah  meminta mantan istrinya untuk melakukan tes DNA. Itu dilakukan guna membuktikan apakah Kiswinar benar-benar anak biologisnya atau bukan.

Semakin ramai media massa atas kasus Mario Teguh saat itu . Sebagaimana ditayangkan dalam salahsatu stasiun tv swasta pada tanggal 8 September 2016, Mario menepis berbagai alasan bahwa Ario bukanlah anaknya. Salah satu penolakannya, seperti yang ia katakan dalam kilas balik hidupnya 20 tahun lebih lalu, karena ibu Ario, Aryani Soenarto, telah “berbagi ranjang” dengan pria lain. Dengan kata lain, Mario menyatakan, mantan istrinya itu berselingkuh dengan pria lain. Nama pria tersebut tercermin dari penggalan nama Ario Kiswinar Mario. Pernyataan Mario Teguh kepada mantan istrinya ialah bahwa mantan istrinya telah “berbagi ranjang” atau berbuat “zina” dengan orang lain yang dianggapnya menjadi pemicu orang ketiga saat percerian Mario Teguh dengan Aryani Soenarto.

Dalam Islam perbuatan "Zina" didefinisikan sebagai perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan yang sah atau tidak terikat pernikahan. Ia juga diartikan sebagai bentuk kontak seksual yang dapat merusak kehormatan manusia, laki-laki dan perempuan.  Dalam hukum Islam, seseorang dianggap berzina jika dapat dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi yang melihat dengan pasti dan detail masuknya penis pria ke dalam vagina perempuan (penetrasi). Kesaksian harus dibuktikan dengan kesepakatan penglihatan keempat saksi tersebut. Jika kesaksian satu sama lain berbeda, maka kesaksiannya dianggap batal. Ter‎‎‎dapat perbedaan di antara mazhab hukum Islam (fiqh) tentang persyaratan yang dibutuhkan agar bukti kesaksian dianggap sah. Perbedaan ini didasarkan pada tafsir yang berbeda pada sumber-sumber tekstual, yakni al-Qur’an dan Hadis sebagai rujukan utama dalam formulasi hukum.

Dalam Prespektif Hukum Positif  yang berlaku di Indonesia  jika seseorang melakukan suatu perzinahan diluar keterikatan antara suami dan istri , maka dapat dikenai tindak pidana hukum.  Yang diatur dalam KUHP Pasal 284, yang Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"

Dengan rumusan dalam pasal 284 KUHP ialah Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Dan Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :

  1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
  2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
  3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam pengenaan suatu  tindak pidana hukum  yang mendasarkan pada rumusan pasal 284 KUHP harus dengan memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut antara lain :

  1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)
  2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.
  3. Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata

Jika kesaksian tidak didasarkan pada bukti-bukti kuat, ia dipandang sebagai suatu kejahatan hadd (batasan) yang dapat dihukum dengan 80 kali cambukan.

Sedangkan di Indonesia tidak menanamkan Hukum cambuk selain di Aceh yang pengaturannya terdapat dalam Hukum Jinayat, yakni produk hukum yang mengatur larangan zina, larangan berduaan bagi mereka yang berbeda jenis kelamin dan bukan suami-istri (mahram), dan larangan bermesraan bagi dua orang yang bukan lawan jenis (khalwat). Jenis hukuman cambuk juga telah ditentang oleh sebagian besar masyarakat dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terikat dalam Convention Against Torture ‎atau Konvensi Anti Penyiksaan sebagaimana terdapat dalam ‎ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Undang-undang ini mengecam pelbagai bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi yang berdampak pada kesakitan luar biasa, fisik maupun psikis.

Rangkaian peristiwa yang dialami oleh Mario Teguh terkait keturunannya yang bernama Ario Kiswinar atas pembagian waris dapat atau tidak terhadap anak yang mengaku keturunan  Mario Teguh tersebut. Jika dilihat dari pandangan hukum syariat islam jika seorang anak yang bukan keturunan darah dari orangtuanya anak tersebut tidak berhak mendapat warisan sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Faraidh menurut madzhab Syafi’i Hukum waris Islam wajib diterapkan dalam  pembagian harta peninggalan mayit. Ahli waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada anak dan cucu tapi juga meliputi ayah ibu, kakek ke atas; anak laki-laki dan perempuan, cucu dari anak lelaki ke bawah; suami istri, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu.  Harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat.

Menurut Hukum Kewarisan Islam , ada 2 hal yang menyebabkan seseorang dapat menjadi ahli waris orang lain, yaitu sebagai berikut :

  1. Hubungan Darah dan Hubungan Kekerabatan atau Hubungan nasab
    • Kebawah  : anak-anak (laki-laki atau perempuan) serta keturunannya.
    • Keatas             : Orangtua (ayah atau ibu) dan yang menurunkannya
    • Kesamping   : anak ayah atau anak ibu atau anak kakek atau kakek.                                                                                                2. Hubungan  perkawinan, merupakan penyebab seseorang menjadi ahli waris orang lain.

Dalam Hukum Kewarisan Islam yang dapat disalurkan dari Al-quran dan AL-hadist adalah ; Ijbari, Bilateral, Individual, Keadilan Berimbang, dan Akibat Kematian.

Dalam konteks ini apakah Ario Kiswinar masih bisa mendapat Hak Waris dari Mario Teguh ? Hal ini dapat dijelaskan bahwa jika saudara Ario Kisiwinar memang benar-benar anak kandung dari Mario Teguh yang telah di buktikan secara materiil Bahwa Ario Kiswinar dianggap sah keturunan anak dari Mario Teguh jika dilihat dari peristiwa Perceraian (sudah hamilkah Aryani sebelum bercerai) ? apabila Aryani sebelum cerai sudah ada benih dalam kandungan maka ketika lahir Ario Kiswinar dapat dinyatakan  saah bahwa Ario Kiswinar keturunan dari Mario Teguh.

Ario Kiswinar dapat dinyatakan sah menurut Hukum Keturunan Mario Teguh harus dibuktikan melalui pembuktian  cek darah (TES DNA)   . jika terbukti benar adanya dari tes hasil DNA Ario Kiswinar adalah keturunan dari Mario Teguh maka ia  dapat melakukan gugatan perkara Perdata melalui Pengadilan  Negeri, yang secara hukum Formiil pembuktian maksimal atau pembuktian  minimal sangat di kedepankan dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, sebagaimana alat petunjuk dalam Hukum Perdata. Alat petunjuk: KTP, KK, Akte Kelahiran, Pengadilan Agama dan Tes DNA.

 

Tags

About The Author

Devi Meliana 12
Novice

Devi Meliana

Jatuh bangun sudah biasa. Namun jika bertahan, akan lebih luar biasa
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel