Fenomena Sampah di Jakarta

5 Nov 2018 23:06 1601 Hits 0 Comments
Fenomena sampah di Jakarta

Setiap masyarakat memiliki kebutuhan dan memiliki keperluan untuk menjalankan kehidupannya. Dengan menggunakan barang-barang tertentu masyarakat dapat melanjutkan hidupnya untuk menuju ke masa yang akan datang. Barang-barang yang di gunakan oleh manusia berasal dari berbagai unsur. Namun, saat ini terdapat unsur yang sangat darurat untuk Jakarta dan kota lainnya.

Pengolahan makanan, minuman, pakaian dan banyak hal-hal lain lagi selalu melibatkan plastik di dalamnya. Dengan adanya unsur plastik dalam penggunaan atau pengolahan serta pengemasan suatu barang dapat menimbulkan menumpuknya suatu limbah plastik di sekitar lingkungan masyarakat.

Sudah sangat banyak himbauan yang di lakukan oleh pemrintah dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rasa kepedulian tinggi terhadap sampah yang ada di lingkungannya.

Dengan sampah yang melimpah di lingkungan sekitar, dapat menyebabkan banyak hal yang terjadi di sekitar pemukiman warga. Bencana-bencana yang muncul akibat ulah kita dapat membahayakan masyarakat sekitar yang tinggal di tempat tersebut.

Sampah-sampah yang tidak dapat terurai secara alami akan menumpuk dalam suatu tempat dan tumpukan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ingkungan dan ekosistem. Dengan kerusakan yang terjadi dapat menyebabkan munculnya bencana banjir. Selain kurangnya serapan air yang ada di ibu kota Jakarta. Tumpukan sampah yang ada di sungai juga salah satu penyebab munculnya bencana banjir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda paksa.

Orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dendanya maksimal Rp 500.000. (megapolitan.kompas.com/2018)

Meskipun masih banyak yang tidak peduli terhadap pentingnya pemeliharaan dan pembuangan sampah pada tempatnya. Banyak juga yang sudah memberikan inovasi baru terhadap pengolahan sampah. Dengan bermodal limbah sampah rumah tangga banyak yang dapat di kembangkan menjadi sesuatu yang dapat di gunakan kembali.

Pengolahan sampah sendiri telah di atur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.

Kegiatan ini telah di lakukan di banyak tempat, namun masih banyak masyarakat yang belum memiliki edukasi yang cukup dalam pengolahan limbah tersebut. Pengetahuan yang kurang akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar juga termasuk sebagai salah satu faktor penghambat pelestarian lingkungan.

Dengan begitu, masyarakat di himbau untuk dapat menjadi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Peduli terhadap lingkungan tidak hanya dengan menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan di harapkan lingkungan akan tetap bersih dan sehat. Namun, dapat dengan cara melakukan daur ulang terhadap sampah-sampah yang kita miliki. Dengan begitu lingkungan dapat tetap bersih dan sehat selalu. 
Tags

About The Author

James Lee Geraldi 11
Novice

James Lee Geraldi

Mahasiswa Bina Nusantara
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel

From James Lee Geraldi