Langkah Panjang HGU untuk Kesejahteraan Petani

5 Nov 2018 17:53 1908 Hits 0 Comments
langkah ini adalah langkah panjang, dan mesti ada semangat kebersamaan dan kesabaran untuk menjadikan HGU yang ditelantarkan dan yang tidak diperpanjang bagi kesejahteraan petani.

Kabar baik datang dari Pemerintah yakni dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program reforma agraria (RA). Langkah tersebut berupa melepaskan hak guna usaha (HGU) lahan yang ditelantarkan oleh pengusaha pemegang HGU. 

Pengoptimalan ini bagian dari komponen reforma agraria pelepasan HGU yang terlantar dan HGU yang tidak diperpanjang. Tanah terlantar akan dibatalkan dan kemudian dijadikan objek reforma agraria bagi masyarakat petani. Hal ini disampaikan di Jakarta tepatnya di Hotel Borobudur, pada hari Rabu (31/10). Jumlah luas lahan sekitar 400.000 hektar lahan yang tidak terurus.

Contoh kasus pelepasan HGU dari program reformasi agraria adalah pelepasan HGU atas 500 hektar lahan di Wilayah Mantik, Sulawesi Utara.

Komitmen pemerintah secara lisan disampaikan Sofyan Djalil bahwa HGU yang terlantar akan diambil pemerintah dan dibatalkan HGU-nya. Langkah pertama kalau terdapat masyarakat petani disekitar HGU akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria. Sedangkan data-data belum dapat publikasikan sebagai upaya memperjelas lahan HGU yang akan dilepas oleh pemerintah.

Langkah ini adalah bagian kelanjutan dari kebijakan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dimana telah dimulai reformasi agraria. Sertifikasi lahan untuk petani dilaksanakan di daerah cilacap tepatnya di Desa Kuasari, Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penilain Kritis

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) merilis pernyataan sikap bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, pada 19 Oktober 2017 telah menyulitkan.  Dimana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan langkah gegabah atas nama percepatan reforma agraria dan perhutanan sosial (PS) dengan mengikat kerjasama (MoU) dengan World Wild Fund (WWF).

Organisasi non-pemerintah ini ditunjuk Kemenko sebagai pelaksana manajemen proyek (project management office atau PMO) program RA dan PS. Langkah mendapat tanggapan negatif dari hampir semua kalangan organisasi rakyat, pegiat RA dan pegiat PS.

Pemerintahan Jokowi memasukkan reforma agraria sebagai prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017.

Luas Tanah yang menjadi rencana redistibusi dan legalisasi aset bagian dari payung reforma agraria adalah 9 juta hektar. Sumber tanahnya berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan (perkebunan).

Sedangkan dalam rangka memperluas wilayah kelola masyarakat di kawasan hutan, target 12,7 juta hektar hendak dialokasikan untuk dapat diberikan ijin kelolanya kepada masyarakat.

Kepecayaan yang mulai tumbuh, kemudian layu sebab dialog usulan reformasi agraria lambat dalam menyerap aspirasi dari bawah. Kebijakan ini tidak terkoordinasi antara kementerian terkait.

Moratorium Izin perkebunan sawit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa sawit yang ditandatangai 19 September 2018.


Berisikan langkah untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan. Dalam Inpres mengikat pelaksanaan beberapa kementerian dan pemerintahan daerah. Diantaranya: Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, Bupati/Walikota.

Inpres ini menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melapor ke Presiden secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Juga dijelaskan tentang penundaan pelaksanaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan, dilakukan paling lama 3 tahun sejak Inpres ini dikeluarkan. 

Kasus Konflik Masyarakat Petani, Pengusaha dan Aparat

Kasus konflik bila dirunut maka akan panjang. Beberapa kasus diantaranya dimana dua petani dari Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat, bernama Sholihin Abdurahman dan Koko Koswara, akhir Agustus lalu dihukum penjara selama 1 tahun 5 bulan.

Dalam konflik tanah di desa mereka, Sholihin dan Koko dinyatakan terbukti secara ilegal menggarap lahan PT Pasir Luhur, perusahaan perkebunan pemegang hak guna usaha (HGU) di kawasan tersebut.

Termasuk juga kejadian aparat TNI, Polri dan Satpol PP di Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kab. Pasaman, Sumatera Barat. Dimana masyarakat menolak tambang. Dalam hal ini beberapa masyarakat di tahan oleh Kepolisian.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat mendampingi masyarakat yang menjadi korban dari kebijakan pemerintah tentang pemberian izin pertambangan emas oleh PT Inexco Jaya Makmur (PT IJM).

Solusi Penyelesaian

  1. Sinkronisasi Peraturan Pemerintah, Inpres Presiden, Undang Undang di Mahkamah Konsitusi. Hal ini membutuhkan para pakar hukum negara untuk menyelesaikan sengkarut HGU dalam tataran peraturan perundang-undangan.
  2. Dialog terbuka antara pemerintah mulai dari pusat sampai bupati, organisasi masyarakat, masyarakat yang focus dalam RA dan PS berbasiskan wilayah perpropinsi. Hal ini berguna untuk menyelesaikan kasus demi kasus perwilayah dan tidak terjadi generalisasi secara nasional.
  3. Penegakan hukum, bagi aparatur TNI, Polisi dan Satpol PP. Termasuk masyarakat yang melanggar hukum. Penyelesaian ini berada dalam sidang pengadilan dan dapat diawasi oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah.
  4. Kemauan baik Partai Politik dan Politisi untuk menjadikan ini bagian dari ikhtiar politik dalam sidang-sidang di DPR RI dan DPRD Propinsi dan Kota/Kab. perbaikan kesejahteraan masyarakat petani, keamanan berusaha bagi pengusaha dan pendapatan pajak bagi pemerintah.
  5. Kejelasan sikap dari Presiden sampai dengan Bupati sebagai penguasa yang diamanahkan oleh masyarakat, termasuk masyarakat petani.
  6. Pengawalan oleh media massa untuk memberitakan perkembangan kasus demi kasus. Keberpihakan terhadap prinsip dan nilai keadilan.

Dan penyelesaian reformasi agraria, HGU dan konflik yang memakan korban masyarakat masih panjang dan berliku, seperti kelok 44 danau maninjau, Sumatera Barat.

Dan pemilu 2019 akan menguji siapapun yang benar dan serius membela masyarakat pemilik sah kedaulatan negara.

Bersambung

 

Tags

About The Author

Ahmad Muzakki Jamain 18
Novice

Ahmad Muzakki Jamain

Hanya Insan Biasa.
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel