Ini Dia , Hukuman Bagi Penyebar HOAX!

28 Aug 2018 20:28 1792 Hits 0 Comments
Di zaman Serba Canggih ini melalu internet , kita dapat mengambil banyak informasi seperti mencari berita , prosedur , cerita dsb . Namun ada saja ulah ulah orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan sebuah informasi / berita kepada para netizen (warga internet) . Dan terlihat beberapa netizen terjebak dalam berita hoax tersebut dan menyebarkan kepada orang lain . Namun perlu anda tahu bahwa penyebar hoax tersebut akan mendapatkan hukum yang berlapis ?

Di zaman Serba Canggih ini melalu internet , kita dapat mengambil banyak informasi seperti mencari berita , prosedur , cerita dsb . Namun ada saja ulah ulah orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan sebuah informasi / berita kepada para netizen (warga internet) . Dan terlihat beberapa netizen terjebak dalam berita hoax tersebut dan menyebarkan kepada orang lain . Namun perlu anda tahu bahwa penyebar hoax tersebut akan mendapatkan hukum yang berlapis ?

Dilansir dari hoaxcapede bahwa penyebar hoax akan dihukum dengan pasal yang berlapis yaitu :

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Hukuman bagi penyebar hoax sangat berat sekali karena penyebar hoax banyak merugikan pihak dan memang hukuman itu setimpal dengan perbuatan si penyebar hoax tersebut.

Menurut dari liputan6.com bahwa jokowi menegaskan "Saya minta penegakan hukum harus tegas dan keras untuk hal ini. Dan kita harus evaluasi media-media online yang memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif, mengandung fitnah," Dan Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk membudidayakan literasi , memperbanyak edukasi dan menjaga etika ketika berselancar di internet .

Cara cara untuk mengatasi diri supaya terhindar dari berita hoax adalah :

1. Mengecek Sumber berita tersebut apakah memang betul adanya

2. Bandingkan dengan sumber sumber berita di situs berita yang sudah terpercaya

3. Jangan mudah terbawa emosi dengan berita Hoax

4. Memberitahu teman untuk mengklarifikasi berita tersebut

5. Jangan menyebarkan berita sebelum terbukti benar adanya berita tersebut

Ketika kita sudah melakukan hal hal yang di atas . Maka kita tidak akan mudah terjerumus masuk kedalam berita hoax tersebut . Tetaplah bertatakrama yang baik dan selalu bersikap tabbayun ketika mendapatkan suatu berita

Tags

About The Author

IIOPOPOPAAh 30
Ordinary

IIOPOPOPAAh

SOPOPOPROPFhh
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel