Menghadapi perihal kesehatan adalah hal utama, maka dari itu pola makan harus terjaga. Apa yang kita konsumsi tentunya berdampak langsung terhadap tubuh, apalagi mengonsumsi yang tidak sesuai ketentuan seharusnya. Baru-baru ini BPOM telah memberikan ketegasan mengenai susu kental dan analognya berupa Surat Edaran. Hal tersebut merupan bentuk kepedulian BPOM mengenai polemik yang terjadi di Indonesia.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI turut memberi perhatian terhadap polemik susu kental manis (SKM). Dalam rapat dengar pendapat Senin (23/7) kemarin, DPD menyatakan akan menindaklanjuti dengan Badan Pebgawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita akan bawa isu ini dalam rapat dengan BPOM nantinya, karena BPOM salah satu mitra kerja,†ujar senator asal Sulawesi Tengah dr. Delis Jukarson. Isu ini menjadi penting karena penyesatan informasi yang mengakibatkan penyalahgunaan SKM oleh masyarakat di Indonesia sudah berlangsung puluhan tahun. Bahkan persepsi sebagai susu bernutrisi sudah lama tertanam dalam benak masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Delis menyatakan bagaimanapun DPD memberikan apresiasi terhadap BPOM yang telah berani mengeluarkan surat edaran tentang tatacara promosi dan label SKM. Namun demikian, pengawalan terhadap BPOM diperlukan mengingat hal ini rentan intervensi.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat mengaku senang dengan adanya kemajuan akan sikap Pemerintah yang diwakili oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kebijakan promosi dan label SKM.
“BPOM telah mengeluarkan surat edaran terkait tatacara promosi dan label SKM yang tidak boleh menampilkan anak-anak dibawah lima tahun,dan ini harus di dukung oleh semua pihak†jelas Arif. Namun, ia juga menyayangkan sikap BPOM yang terkesan plin plan dan tidak berani tegas dengan aturan yang dibuatnya sendiri.
“BPOM selalu beralasan mereka terikat dengan CODEX, sehingga SKM masih tetap dipertahankan dalam kategori susu,†jelas Arif. Senada dengan DPD, Arif juga mewaspadai polemik SKM akan rawan intervensi terhadap BPOM.
“Yang kita khawatirkan adalah ada tekanan-tekanan dari produsen yang dialamatkan terhadap BPOM, sehingga BPOM menjadi lemah terhadap aturannya sendiri. Makanya ini yang perlu dijaga,†tegas Arif.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Arif bukan tanpa alasan. Ia menilai surat edaran dari BPOM tersebut mendapat perlawanan dari produsen susu yang sudah eksis mendominasi pasar SKM selama ini. “Para produsen menggunakan ahli-ahli gizi dan kesehatan untuk mendukung kampanye mereka bahwa SKM adalah susu, hampir tiap minggu siaran pers mereka keluarkan,†papar Arif.
Tak hanya itu, upaya produsen membela diri juga terlihat memanfaatkan suara para peternak sapi, dengan isue yang diangkat, keberlangsungan usaha peternakan akan terganggu jika polemik SKM diteruskan.
“Padahal kami tidak menyarankan produksi SKM di hentikan atau ditarik edarnya, yang kami inginkan para produsen itu jujur dan bisa mengedukasi masyarakat bahwa SKM itu ditujukan buat pelengkap sajian makanan dan minuman, bukan diminum secara langsung sebagai minuman bernutrisi seperti yang mereka iklankan selama ini.†papar Arif.
Arif juga berharap, para produsen mengubah kebijakan periklanan mereka dengan cara mengedukasi masyarakat akan kegunaan yang sebenarnya dari SKM tersebut. “Bukan hanya iklan, produsen SKM juga bisa menggunakan dana CSR mereka untuk mengedukasi masyarakat secara langsung akan kegunaan SKM yang sebenarnya.†tutup Arif memberi solusi.
Masyarakat patutnya lebih pintar mengonsumsi makanan minuman dengan membaca label kemasan, juga sosialisasi massif dan komperhensif. Yaitu tentang untuk apa sebenarnya susu kental manis, kategori umur berapa layaknya mengonsumsinya sehingga peruntukan SKM dapat digunakan dengan bijak.